Ketuk Play Untuk Melihat Tayangan Live DMTV Malang
AcehKriminalPidie Jaya

Polres Pijay Berhasil Ungkap Kasus Judi Slot Online

110
×

Polres Pijay Berhasil Ungkap Kasus Judi Slot Online

Sebarkan artikel ini

0:00

Pidie Jaya-satupena.co.id

Tim Opsnal Satreskrim Polres Pidie Jaya Polda Aceh berhasil mengungkap dua kasus judi slot online di dua lokasi berbeda

Penangkapan tersebut pertama dilakukan di Gampong Musa Baroh, Kecamatan Bandar Baru. Pelaku berinisial MY (35), seorang petani dari Kecamatan Mila, Kab Pidie, MY ditangkap saat sedang bermain judi online melalui situs cipit88top.com. Minggu, 28 Juli 2024.

Sesuai dengan Pasal 18 Qanun Provinsi Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, MY beserta barang bukti langsung diamankan oleh Tim Opsnal Satreskrim polres pidie jaya untuk proses hukum lebih lanjut. Penegakan hukum ini merupakan bagian dari program Kapolres Pidie Jaya yang mengusung tema “Tangguh: Tanggap, Unggul, dan Humanis.”

Baca juga Artikel ini :   Satsamapta Polres Pidie Bagikan Takjil Dalam Rangka HUT Ke-72 Korps Sabhara

Dan Penangkapan kedua dilakukan di Gampong Meunasah Bie, Kecamatan Meurah Dua. Pelaku berinisial FR (17) dari Kecamatan Sukajaya, Kota Sabang, juga ditangkap saat sedang bermain judi online melalui situs bmwslot88box.com.

Baca juga Artikel ini :   Ratusan Siswa Siswa SMA N 1 Bireun mengikuti Ujian Akhir Sekolah Tahun 2024

Mengingat usianya yang masih di bawah umur, proses hukum terhadap FR akan dilakukan sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang mengatur bahwa anak di bawah umur dengan ancaman hukuman di bawah 7 tahun akan diproses melalui sistem peradilan anak dan dilakukan upaya diversi.

Kapolres Pidie Jaya, AKBP Ahmad Faisal Pasaribu, melalui Kasat Reskrim Iptu Fauzi Atmaja mengapresiasi keberhasilan Tim Opsnal dalam mengungkap dua kasus perjudian tersebut.

Baca juga Artikel ini :   Kapolres Pijay Dan Bhayangkari Mempererat Silaturrahmi Dalam Acara Halal Bihalal

“Tindakan tegas ini mencerminkan komitmen Polres Pidie Jaya untuk memberantas segala bentuk tindak pidana, termasuk perjudian, demi menciptakan masyarakat yang aman dan tertib,” ujar Ahmad Faisal.

Melalui langkah proaktif dan tegas ini, sambungnya, diharapkan praktik perjudian online dapat diminimalisir, memberikan efek jera bagi pelaku, serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya dan konsekuensi hukum dari aktivitas perjudian.(“”)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *