Malang –Satupena.co.id: Kepolisian Resor (Polres) Malang, Polda Jawa Timur, terus mendalami kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Tol Pandaan-Malang, kilometer 77+300 A, Lawang, Kabupaten Malang. Insiden yang melibatkan sebuah truk wingbox S-9126-UU dan bus Tirto Agung S-7607-UW ini memasuki tahap pra rekonstruksi, yang dilaksanakan di Rest Area 88A Tol Pandaan-Malang, Jumat (27/12/2024).
Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, menjelaskan bahwa kegiatan pra rekonstruksi dilakukan untuk memperjelas kronologi kejadian serta mendapatkan gambaran akurat dari peristiwa tersebut.
“Rekonstruksi ini bertujuan menghadirkan kembali adegan-adegan yang dilakukan oleh tersangka maupun saksi untuk memverifikasi fakta-fakta yang ditemukan selama penyelidikan,” ujar Dadang di Polres Malang, Jumat (27/12/2024).
Pra rekonstruksi ini menghadirkan SW (65), pengemudi truk wingbox yang ditetapkan sebagai tersangka. Dalam simulasi tersebut, sebanyak 24 adegan diperagakan oleh Satlantas Polres Malang bersama tim Inafis dari Satreskrim Polres Malang.
Adegan diawali dengan tindakan tersangka yang memutuskan menepikan kendaraannya setelah lampu peringatan di dashboard menunjukkan tanda mesin panas. Selanjutnya, tersangka diperagakan turun dari kendaraan untuk mengambil pengganjal roda.
Namun, truk yang diduga tidak dikendalikan dengan baik kemudian mundur dan menghantam bus Tirto Agung, mengakibatkan kerugian material dan cedera pada sejumlah penumpang.
“Usai pra rekonstruksi, SW kembali menjalani pemeriksaan oleh Unit Gakkum Satlantas Polres Malang,” jelasnya.
AKP Dadang menyebut, penyelidikan mendalam juga akan dilakukan terhadap pihak PT Rapi Trans Logistik, perusahaan pemilik truk. Pemeriksaan dilakukan guna memastikan kepatuhan terhadap standar keselamatan serta kelayakan operasional armada mereka.
“Kami juga melibatkan ahli mekanik dan saksi ahli transportasi untuk mengkaji penyebab teknis serta memeriksa kemungkinan kelalaian dalam pemeliharaan kendaraan,” pungkas Dadang.