Aceh Tenggara: satupena.co.id
Dugaan ancaman yang dilontarkan oknum Kepala Desa Kisam Kute Pasir Awaludin, kepada wartawan Harian Paparazzi.com, Azhari Syahputra, beberapa waktu lalu, berbuntut panjang.
“Saya sudah membuat laporkan ke Polres Agara, dugaan pengancaman yang dilakukan oknum Kepala Desa Kisam Kute Pasir Awaludin, pada 23 September 2024 lalu, yang tertuang pada Surat Tanda Terima Pengaduan Nomor: REG/138/IX/RES.1.24./2024,” kata Azhari Syahputra kepada satupena.co.id, Kamis (4/10/2024)
Dijelaskannya, saat ini Satreskrim Polres Aceh Tenggara sudah memeriksa tiga saksi terkait kasus dugaan Intimidasi dan pengancaman tersebut.
” Ada tiga saksi sudah dipanggil untuk diminta keterangan terkait kasus intimidasi kepada wartawan yang dilakukan oknum Kepala Desa Kisam Kute Pasir, Kecamatan Lawe Sumur, dengan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Polres Aceh Tenggara Nomor: B/161/IX/RES/1.24./2024, yang diterbitkan pada 27 September 2024,” sebutnya.

Azhari berharap, semoga kasus ini terus di proses sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang ada, harpnya
Sebelumnya diberitakan terkait Dana Desa Kisam Kute Pasir Kecamatan Lawe Sumur Terindikasi Syarat KKN’ pada Sabtu 21 September 2024 lalu.
Setelah itu Kepala Desa Kisam Kute Pasir, Kecamatan Lawe Sumur, Aceh Tenggara melakukan tindakan Intimidasi dan pengancaman melalui Via aplikasi WhatsApp.