Scroll untuk baca artikel
BeritaSUMATERA SELATANTNI Polri

Polisi Bongkar Sindikat Jual Beli Akun WhatsApp Untuk Judi Online

993
×

Polisi Bongkar Sindikat Jual Beli Akun WhatsApp Untuk Judi Online

Sebarkan artikel ini

0:00

Palembang, Satupena.co.id

Tujuh orang komplotan penjualan akun Whataspps dan judi online di kota Palembang ditangkap Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel.

Ketujuh tersebut lima diantaranya wanita, mereka ditangkap disalah satu rumah dikawasan Sukamulya Sematang Borang, Palembang pada Rabu (24/4/2024) lalu.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto didampingi Kasubdit Indagsi DitReskrimsus Polda Sumsel AKBP Hadi Saefudin, SE ,MH mengatakan ketujuh tersangka ditangkap disebuah rumah di kawasan Sukamulya Sematang Borang, Palembang pada Rabu 24 april 2024 lalu rumah tersebut diperuntukkan untuk melancarkan aksi mereka lengkap dengan peralatan elektronik yang mereka gunakan untuk beraksi.

Para tersangka, sambungnya, melakukan jual beli akun whatsapp dan secara bersama-sama melakukan kegiatan pentransmisian konten perjudian dan atau jual beli akun whatsapp yang terhubung dengan no handphone yang sudah teregister atas nama orang lain.

Baca juga Artikel ini :   Personil Polsek Tumpang Kawal dan Amankan Pergeseran Surat Suara dari PPS Tiap Desa Menuju Gudang PPK

“Modus tersangka dengan memperjualbelikan akun Whatsapp di Indonesia dengan menggunakan data berupa identitas NIK orang lain ke pembeli akun Whatsapp di luar negeri,” kata Sunarto saat pres rilis di Polda Sumsel, Selasa (30/4/2024).

Tujuh orang yang ditangkap, dengan tersangka utama pria inisial NOF (35) NOF inilah perannya merekrut enam tersangka lainnya lima diantaranya perempuan.

Adapun keeenam tersangka yakni MS (laki 19 Thn), MPD (perempuan 24 Thn), EA (perempuan 22 Thn), WA (perempuan 26 thn), SAK (perempuan 20 thn), HF (perempuan 19 thn).

“Keenam tersangka yang direktur NOF karyawan yang sehari-hari bertugas mengekstrak file zip akun Whatsapp yang dijual oleh penjual akun whatsapp dan kemudian mengubah file ke format TXT,” katanya.

Baca juga Artikel ini :   BNPT Lawan Konten Radikal Melalui Narasi Moderat

Dari aktivitas ilegal tersebut, Sunarto juga menerangkan para tersangka bisa menjual kurang lebih 50 ribu akun Whatsapp dengan omset rata-rata Rp 5 juta rupiah per hari. Dari tiga ribu akun whatsapp yang dibeli tersangka kemudian dijual kembali ke pembeli di luar negeri seharga Rp 3100 per akun.

“Pembeli akun Whatsapp yang dijual oleh tersangka NOF dari negara Cina dan transaksi menggunakan bank Seabank. Sedangkan para pekerja ini mendapatkan upah dari NOF Rp 3 juta per bulan,” katanya.

Dari rumah yang digerebek polisi berhasil menyita barang bukti berupa 9 unit HP berbagai merk, 5 unit CPU Komputer, 5 unit Layar Monitor (PC), 1 unit laptop, 5 buah mouse, 6 buah keyboard, 1 unit USB Hub dan kabel, 2 unit Ruter Wifi, 3 unit power supply, 1 kotak (372 buah) kartu telepon, 7 buah buku catatan besar, dan 12 buah buku catatan kecil.

Baca juga Artikel ini :   Kapolres Aceh Tengah Pimpin Pemakaman Tradisi Kepolisian Alm Aipda Sabri Rizal Ba Biddokesjas Korp Brimob Polri

Pihak kepolisian menerapkan pasal kepada para tersangka dengan Pasal 27 ayat (2) dan atau pasal 35 jo pasal 45 ayat (1) undang-undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

“Sebagaimana terakhir diubah dengan undang-undang ri nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang ri nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik jo pasal 55 dan 56 kuhpidana, pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 miliar”. Tegas Sunarto. (Bp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *