Belitung, Satupena.co.id. Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung menetapkan 14 orang sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan pasir timah yang terjadi di Pelabuhan Nyato, Kecamatan Selat Nasik, Kabupaten Belitung.
Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah, membenarkan perkembangan ini dalam keterangannya pada Selasa (11/3/25).
“Hasil dari pemeriksaan penyidik, sudah ditetapkan 14 orang sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan ini,” ujar Fauzan melalui keterangan tertulis.
Para tersangka saat ini telah ditahan, dengan 12 orang telah dipindahkan ke Mapolda Babel sejak Senin, sementara 2 lainnya masih ditahan di Rutan Polres Belitung.
Selain menetapkan tersangka, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 452 karung pasir timah, tiga unit truk, dan satu unit mobil Toyota Fortuner.
“Sementara itu info dari penyidik. Jika ada perkembangan lebih lanjut, akan kami sampaikan kembali,” tambah Fauzan.
Kronologi Pengungkapan Kasus
Kasus ini terbongkar berkat operasi gabungan Polda Bangka Belitung dan Polres Belitung pada Minggu (9/3/25) dini hari. Tim gabungan menerima informasi mengenai aktivitas penyelundupan pasir timah dari Pelabuhan Tanjung RU menuju Pelabuhan Nyato Petaling.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan menemukan dua truk bermuatan pasir timah yang bersembunyi di hutan Desa Petaling, Kecamatan Selat Nasik. Setelah pemantauan intensif, tim membuntuti kedua truk hingga ke Pelabuhan Nyato dan langsung melakukan pengamanan terhadap sejumlah orang serta barang bukti.
Penyelidikan lebih lanjut masih terus berlangsung untuk mengungkap jaringan penyelundupan pasir timah ini.
( Sadiman )