Banda Aceh, Satupena.co.id.– Penyidik Subdirektorat Fismondev Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh menyita satu unit rumah milik seorang karyawan PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Gayo di Desa Hakim Bale Bujang, Kecamatan Lut Tawar, Kabupaten Aceh Tengah, pada Jumat, 9 Mei 2025.
“Benar, penyidik Ditreskrimsus telah memasang pamflet penyitaan pada rumah karyawan BPRS Gayo, sesuai dengan Sertifikat Hak Milik atas nama AP. Rumah tersebut diduga diperoleh dari hasil tindak pidana perbankan syariah,” kata Direktur Reskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Zulhir Destrian melalui Kasubdit Fismondev AKBP Dr. Supriadi, usai proses penyitaan.
Penyitaan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan pembiayaan fiktif senilai Rp48 miliar yang terjadi di BPRS Gayo. Supriadi menjelaskan, penyidik sebelumnya juga telah melakukan penggeledahan di kantor BPRS Gayo. Kegiatan tersebut merupakan langkah lanjutan dalam pengumpulan bukti terkait dugaan tindak pidana perbankan yang berlangsung sejak Desember 2018 hingga April 2024.
“Dalam penggeledahan tersebut, kami menyita sejumlah dokumen penting, termasuk 963 dokumen pembiayaan nasabah dan satu sertifikat hak milik atas nama AP, yang mencakup tanah beserta bangunan, dan kini telah disegel,” tambahnya.
Langkah penyitaan ini dilakukan guna mengamankan barang bukti dan memperkuat proses hukum terhadap para pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
“Penyidikan masih terus berlanjut. Polda Aceh berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini demi menjaga integritas sektor perbankan dan melindungi kepentingan masyarakat,” tutup Supriadi.