Aceh Utara satupena.co.id – Sejumlah petani di Kecamatan Jambo Aye, Langkahan, dan Baktiya, Kabupaten Aceh Utara, hingga Sabtu (11/1/2025) masih belum bisa membeli pupuk bersubsidi. Penyebabnya adalah keterlambatan penerbitan e-RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani) oleh Balai Penyuluh Pertanian (BPP) di ketiga kecamatan tersebut.
Kondisi ini membuat para petani kecewa karena mereka terpaksa membeli pupuk nonsubsidi dengan harga mahal untuk memenuhi kebutuhan musim tanam. “Kami sudah menunggu lama, tapi e-RDKK yang jadi syarat utama untuk membeli pupuk bersubsidi belum kami terima. Ini sangat merugikan kami,” ujar M. Nasir, petani dari Kecamatan Jambo Aye.
Hal serupa juga terjadi di Kecamatan Langkahan dan Baktiya. Para petani menilai kepala BPP di ketiga kecamatan tersebut tidak bekerja maksimal dan mengabaikan kebutuhan petani. “Kami mendesak agar kepala BPP dicopot. Ini bukan pertama kali terjadi, dan kami tidak ingin ini terus berulang,” ujar Muhammad Zubir, petani dari Baktiya.
Para petani kini mendesak Dinas Ketahanan Pangan dan Penyuluhan Aceh Utara untuk segera menyelesaikan persoalan ini. Mereka mengancam akan menggelar aksi demonstrasi jika tuntutan mereka tidak dipenuhi.
“Kami meminta Dinas Ketahanan Pangan untuk bertindak tegas. Kalau kepala BPP di Jambo Aye, Langkahan, dan Baktiya tidak mampu, lebih baik diganti,” tegas Saiful Bahri, petani dari Langkahan.
Kepala Dinas Pertanian dan Pangan (Distanpan) Kabupaten Aceh Utara, Sofyan, yang dikonfirmasi media ini via pesa whatsapp meminta data petani kepada wartawan pada Sabtu (11/1/2025). Permintaan ini mengundang kritik dari pengamat kebijakan pertanian, Masri, SP, yang mempertanyakan prosedur pendataan penerima pupuk bersubsidi yang seharusnya menjadi tanggung jawab Dinas Pertanian.
Dalam pesan yang diterima wartawan, Sofyan meminta informasi terkait nama petani, kelompok tani (poktan), dan desa untuk memastikan kelayakan penerima pupuk bersubsidi di sistem e-RDKK. “Nama petani, poktan, dan desa perlu diberikan agar bisa dicek di sistem e-RDKK. Jika petani tidak tergabung dalam poktan, mereka tidak bisa didaftarkan,” tulis Sofyan.
Sofyan menjelaskan bahwa hanya petani yang tergabung dalam kelompok tani yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi. Data tersebut harus diusulkan oleh ketua kelompok tani dan diinput oleh admin e-RDKK di tingkat kecamatan, dengan pengawasan dari kepala Balai Penyuluh Pertanian (BPP) dan mantri tani.
Namun, Masri, SP, seorang pengamat kebijakan pertanian, menilai bahwa permintaan data kepada wartawan ini mencerminkan kurangnya inisiatif dari pihak Dinas Pertanian dalam mendata petani. “Sebagai kepala dinas, Sofyan seharusnya memastikan bahwa proses pendataan dilakukan oleh penyuluh pertanian secara langsung bersama kelompok tani. Meminta data dari wartawan menunjukkan kelemahan dalam prosedur internal mereka,” ujar Masri.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak BPP di tiga kecamatan tersebut belum berhasil dikonfirmasi.
Para petani berharap pemerintah daerah segera menyelesaikan masalah ini agar kebutuhan mereka terhadap pupuk bersubsidi dapat terpenuhi, sehingga produktivitas pertanian tidak terganggu.
Reporter: ZAS