BIREUEN

Perkembangan Perkara Tipikor PT. BPRS Kota Juang Bireuen

×

Perkembangan Perkara Tipikor PT. BPRS Kota Juang Bireuen

Sebarkan artikel ini

0:00

 

Bireuen,satupena.co.id – Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi penyertaan modal pada PT. BPRS Kota Juang tahun 2019 s.d 2023 yang ditangani Kejaksaan Negeri Bireuen sampai saat ini masih dalam tahap upaya hukum banding di Pengadilan Tinggi Banda Aceh.Kamis 04 Juli 2024.

Baca juga Artikel ini :   H. Mukhlis, A.Md., S.H menyantuni Anak Yatim dan Serahkan Kipas Angin.

Sebagaimana dalam siaran pers yang dikeluarkan Kejaksaan Negeri Bireuen sebelumnya bahwa perkara Tindak Pidana Korupsi penyertaan modal pada PT. BPRS Kota Juang melibatkan tiga orang terdakwa masing-masing terdakwa Z, KH, dan Y yang mengakibatkan kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 1.078.840.999,69 berdasarkan hasil Audit Inspektorat Aceh.

Baca juga Artikel ini :   P4S Saboh Hate Aceh Utara menjadi nara sumber dalam kuliah Tamu di UNIKI Bireuen

Hingga saat ini Kejaksaan Negeri Bireuen belum menerima Petikan Putusan maupun Salinan Putusan Banding terkait Perkara Tipikor PT. BPRS dari Pengadilan Tinggi Banda Aceh oleh karena itu Kejaksaan Negeri Bireuen belum dapat menentukan apa langkah selanjutnya yang akan dilakukan terkait Putusan dimaksud.

Baca juga Artikel ini :   Kajari Bireuen Eksekusi Uang Pengganti perkara Tipikor PNPM Jeumpa dan Gandapura

Namun tentunya apabila Putusan Pengadilan Tinggi berbeda dari apa yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (Kejaksaan Negeri Bireuen) maka tentunya Kejaksaan Negeri Bireuen akan melakukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung.

Ketuk Play Untuk Melihat Tayangan Live DMTV Malang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *