Langsa,Satupenatv.com
Dugaan Perkara Tindak pidana korupsi dalam Pengelolaan Keuangan Terhadap Pengadaan Bahan Kimia Tawas Batu, Pada PDAM Tirta Keumueneng Kota Langsa, Rabu 04/ 09/2024
Kejaksaan Negeri Kota Langsa yang beralamat di jalan T. Chik Ditunong Na.4 Gp.Jawa, Kecamatan Langsa Kota, Kota Langsa.
Press Release pada hari Rabu, nomor Siaran Pers Nomor : PR – 07/L.L.13.2/08/2024,
Kepala Kejaksaan Negeri Langsa Efrianto, S.H.,M.H. dengan didampingi oleh Muhammad Rhazi, S.H., M.H. selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, beserta Carles Aprianto, S.H., M.H. selaku Kepala seksi Intelijen, menyampaikan
Press Release terkait Penitipan Uang Pengganti Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Keuangan Terhadap Pengadaan Bahan Kimia Tawas Batu, Pada PDAM Tirta
Keumueneng Kota Langsa Tahun Anggaran tahu 2020 Sampai dengan tahun 2022.
Kejaksaan Negeri Langsa menerima Penitipan Uang Pengganti sejumlah
Rp.784.861.832,60 tujuh ratus delapan puluh empat juta delapan ratus enam puluh satu ribu delapan ratus tiga puluh dua rupiah enam pulu sen) yang berkaitan dengan Penyidikan dugaan
Pengelolaan Keuangan Terhadap Pengadaan Bahan Kimia Tawas Batu, Pada PDAM Tirta Keumueneng Kota Langsa yang sudah ditetapkan sebagai Tersangkanya beberapa hari yang lalu. Bahwa San nya ,uang titipan ini akan segera dititipkan di Rekening Penerimaan Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Langsa di Bank BSI Cabang Darussalam Kota Langsa yang nantinya akan dihadirkan di persidangan.