JAWA TIMUR

Pengadilan Agama Kabupaten Malang Gelar Sidang Diluar Kantor

45
×

Pengadilan Agama Kabupaten Malang Gelar Sidang Diluar Kantor

Sebarkan artikel ini

0:00

Malang –satupena.co.id:  Salah satu bentuk dalam memberikan pelayanan prima, kepuasan masyarakat menjadi tujuan utama. Kepuasan ini dapat terwujud jika pelayanan yang diberikan sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan.

Oleh karena itu, dalam rangka meningkatkan pelayanan bagi masyarakat pencari keadilan, Pengadilan Agama Kabupaten Malang menggelar Sidang diluar Gedung Pengadilan atau Sidang Keliling (Sidkel) tahap ke enam pada Tahun 2024.

Baca juga Artikel ini :   Meningkatkan Keimanan Dan Ketakwaan Anggota Polsek Jabung Mengikuti Pembinaan Rohani Serta Mental Secara Virtual

Pelaksanaan sidang keliling yang bertempat di Balai Pendopo Kantor Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang. dimulai tepat pukul 09.00 WIB sampai selesai. Jumat (31/05/2024)

Sidang keliling di Kecamatan Gedangan ini berjalan lancar dengan 6 (enam) Majelis Hakim
Sidang keliling yang dilaksanakan di luar gedung pengadilan di peruntukan bagi masyarakat yang mengalami hambatan untuk datang ke kantor pengadilan karena alasan jarak, transportasi dan biaya.

Baca juga Artikel ini :   PHS BRI Branch Office Bondowoso Satu Unit Mobil Diraih Nasabah Asal Cermee

Dewasa ini, masyarakat yang kurang mampu menghadapi hambatan utama dalam masalah keuangan untuk mengakses Pengadilan Agama yang berkaitan dengan Jarak yang terlalu jauh, waktu tempuh lama dan ongkos transportasi untuk datang ke pengadilan.

Baca juga Artikel ini :   Polres Malang dan Keluarga Korban Gelar Doa Bersama di Pintu 13 Stadion Kanjuruhan

Oleh karena itu sidang keliling digelar sebagai upaya Pengadilan Agama Kabupaten Malang memberikan pelayanan terpadu bagi masyarakat untuk mempermudah menjangkau Pengadilan Agama dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan.
(Dwi Sujarwo)

Ketuk Play Untuk Melihat Tayangan Live DMTV Malang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *