AcehBeritaLHOKSEUMAWEPemerintah

Pemko Lhokseumawe Tertibkan Usaha Walet Ilegal, Puluhan Lokasi Disegel

×

Pemko Lhokseumawe Tertibkan Usaha Walet Ilegal, Puluhan Lokasi Disegel

Sebarkan artikel ini

Dukung Program Indonesia Asri, 22 Titik Usaha Tanpa Izin Ditindak Tegas dengan Penyegelan dan Fogging

Lhokseumawe- Satupena.co.id:  Pemerintah Kota (Pemko) Lhokseumawe menertibkan sejumlah toko dan 22 titik usaha sarang burung walet yang belum mengantongi izin resmi, Rabu (22/04/2026). Penertiban ini merupakan bagian dari upaya mendukung program “Indonesia Asri” sebagaimana tertuang dalam instruksi presiden.

Kegiatan tersebut melibatkan tim gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Kelautan, Perikanan, Pertanian dan Pangan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Lhokseumawe.

Dalam operasi itu, petugas melakukan penyegelan sekaligus fogging di sejumlah lokasi usaha yang belum memenuhi kewajiban perizinan. Sebelumnya, pemerintah telah melakukan sosialisasi dan imbauan melalui aparat kecamatan dan geuchik, namun sebagian pelaku usaha masih belum mengurus izin resmi.

Baca juga Artikel ini :  Pimpin Apel Pergeseran Pasukan Pengamanan TPS, Ini Sejumlah Penekanan Kapolres Aceh Tengah Pada Personel

Sebagai langkah tegas, Pemko Lhokseumawe melakukan tindakan penertiban guna menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan, sekaligus menegakkan aturan yang berlaku.

Kepala DPMPTSP Kota Lhokseumawe, Safriadi, S.STP., M.S.M, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menata usaha agar tertib administrasi dan berkontribusi terhadap daerah.

“Penertiban ini ditujukan kepada usaha sarang burung walet yang belum memiliki izin atau belum terdaftar sebagai wajib pajak. Tahapan sosialisasi dan peringatan sudah dilakukan oleh camat dan geuchik, namun hingga kini masih ada yang belum mengurus perizinannya,” ujar Safriadi.

Baca juga Artikel ini :  Minimalisir Laka Lantas, Satlantas Polres Aceh Tengah Terus Edukasi Masyarakat Disertai Pembagian Brosur Himbaun

Ia menambahkan, perizinan usaha tidak hanya penting dari sisi administrasi, tetapi juga sebagai kontribusi pelaku usaha terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Kami kembali mengimbau kepada seluruh pelaku usaha burung walet agar segera mengurus izin sesuai ketentuan. Hari ini kami bertindak tegas dengan melakukan fogging dan penyegelan,” tegasnya.

Pemko Lhokseumawe memastikan penertiban dan pembinaan akan terus dilakukan secara berkala sebagai bagian dari komitmen menciptakan lingkungan yang aman, sehat, bersih, dan indah di wilayah kota.

Baca juga Artikel ini :  SAPA Laporkan Selebgram ke Polda Aceh, Minta Diproses Hukum

Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo Lhokseumawe, Taruna Putra Satya, S.IP., M.A.P, selaku juru bicara Pemko, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mentolerir pelanggaran yang terus berulang, terutama yang berdampak terhadap lingkungan dan ketertiban umum.

“Penegakan aturan ini bukan semata untuk memberikan sanksi, melainkan bentuk tanggung jawab pemerintah dalam menjaga kenyamanan dan kesehatan masyarakat. Kami berharap para pelaku usaha bersikap kooperatif dan segera mengurus perizinan,” pungkas Taruna. ( Faisal ).

Hayo mau copy paste ya