AcehACEH TAMIANGBeritaPemerintah

Pemkab Aceh Tamiang Terapkan SIKEPO Mobile, Absensi ASN Kini Lebih Praktis dan Terukur

×

Pemkab Aceh Tamiang Terapkan SIKEPO Mobile, Absensi ASN Kini Lebih Praktis dan Terukur

Sebarkan artikel ini

Lewat Aplikasi di Ponsel, Kehadiran Pegawai Tetap Diawasi Ketat dan Berlaku Efektif Mulai 1 Mei 2026

Aceh Tamiang – Satupena.co.id: Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang resmi mulai menerapkan sistem absensi digital berbasis aplikasi melalui SIKEPO Mobile. Inovasi ini disosialisasikan dalam kegiatan yang berlangsung di Aula Setdakab, Kamis (23/04/2026), yang dihadiri oleh jajaran pimpinan daerah serta aparatur sipil negara (ASN).

Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tamiang, Drs. Syuibun Anwar, yang mewakili Bupati, menyampaikan bahwa penerapan SIKEPO Mobile merupakan langkah strategis dalam meningkatkan efektivitas dan efisiensi sistem kehadiran pegawai di lingkungan pemerintah daerah.

Baca juga Artikel ini :  Tidak Ada Libur Lebaran Idul Fitri 1446 H, Anggota Polres Aceh Tengah Beri Pelayanan Dan Rasa Aman Di Jalur Mudik Dan Tempat Wisata

“Selama ini absensi dilakukan melalui perangkat elektronik yang terpasang di satu titik tertentu. Dengan hadirnya SIKEPO Mobile, proses absensi menjadi lebih fleksibel karena dapat dilakukan melalui telepon genggam,” ujarnya.

Meski menawarkan kemudahan, Syuibun menegaskan bahwa sistem ini tetap mengedepankan kedisiplinan. Aplikasi dirancang dengan fitur pembatasan lokasi, sehingga absensi hanya dapat dilakukan di lingkungan kantor atau ruang kerja masing-masing.

“Penerapan ini tetap mengutamakan disiplin. Absensi hanya bisa dilakukan di ruang kerja masing-masing untuk memastikan kehadiran fisik pegawai sekaligus mendukung peningkatan kinerja ASN,” tegasnya.

Baca juga Artikel ini :  Pilkada di Pidie Kondusif, Kapolres Pidie Ucapkan Terima Kasih Kepada Masyarakat

Sementara itu, Analis Sumber Daya Manusia Aparatur (SDMA) Ahli Muda, Tengku Rief Hamdani, menjelaskan bahwa saat ini SIKEPO Mobile masih dalam tahap uji coba selama 14 hari. Masa ini dimanfaatkan untuk memberikan kesempatan bagi seluruh ASN agar beradaptasi dengan sistem baru sebelum diberlakukan secara penuh.

“Direncanakan, aplikasi ini mulai berlaku efektif pada 1 Mei 2026. Seluruh ASN dan PPPK diwajibkan menggunakan aplikasi ini, kecuali PPPK paruh waktu,” jelasnya.

Baca juga Artikel ini :  ‎Refleksi Jumat Agung, Bupati Taput Dr. Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat Hadiri Visualisasi Jalan Salib di Siatas Barita

Ia juga menambahkan bahwa aplikasi SIKEPO Mobile sudah dapat diunduh melalui Play Store bagi pengguna Android. Ke depan, sistem ini akan terus dikembangkan guna meningkatkan kualitas layanan administrasi kepegawaian di Kabupaten Aceh Tamiang.

Kegiatan sosialisasi ini turut dihadiri oleh para Asisten, Staf Ahli, serta seluruh ASN di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Tamiang.

(D.Yogi.S)

Hayo mau copy paste ya