AcehACEH TAMIANGBeritaPemerintah

Pemkab Aceh Tamiang Tegaskan Dana Bantuan Banjir Dikelola Pusat, Bukan Daerah

×

Pemkab Aceh Tamiang Tegaskan Dana Bantuan Banjir Dikelola Pusat, Bukan Daerah

Sebarkan artikel ini

M. Farij: Mekanisme Penyaluran Bantuan Diatur Nasional, Pemkab Fokus pada Pendataan dan Verifikasi Penerima

Aceh Tamiang – Satupena.co.id:
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tamiang memberikan klarifikasi terkait simpang siur informasi yang berkembang di tengah masyarakat mengenai pengelolaan dana bantuan bagi korban banjir bandang. Pemkab menegaskan bahwa dana bantuan tersebut tidak dikelola secara langsung oleh pemerintah daerah, melainkan sepenuhnya berada di bawah kewenangan Pemerintah Pusat melalui lembaga resmi.

Juru Bicara Pemkab Aceh Tamiang, M. Farij, menjelaskan bahwa mekanisme penyaluran bantuan telah diatur secara nasional dengan prosedur yang ketat, transparan, serta berbasis data terpadu.

“Pemerintah daerah tidak memegang fisik dana bantuan tersebut. Peran kami lebih difokuskan pada aspek krusial, seperti pendataan, verifikasi faktual di lapangan, serta pengusulan penerima manfaat agar bantuan benar-benar tepat sasaran,” ujar Farij, Senin (14/04/2025).

Baca juga Artikel ini :  Peringati Isra’ Mi’raj 1447 H, Divif 2 Kostrad Tekankan Hikmah Sholat bagi Pembentukan Prajurit Berakhlak Mulia

Mengacu pada kebijakan Kementerian Sosial RI dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), distribusi bantuan dilakukan melalui sistem terintegrasi guna menjamin transparansi dan akuntabilitas.

Adapun skema penyaluran bantuan meliputi:

  • Bantuan Jaminan Hidup (Jadup) dan peralatan, disalurkan melalui lembaga resmi seperti PT Pos Indonesia.
  • Bantuan stimulan perbaikan rumah, disalurkan langsung ke rekening penerima melalui sektor perbankan, dalam hal ini Bank Syariah Indonesia (BSI).

Skema ini diterapkan untuk meminimalkan potensi penyimpangan serta memastikan setiap penggunaan anggaran negara dapat dipertanggungjawabkan. Oleh sebab itu, anggapan bahwa dana bantuan mengendap di kas daerah dinilai tidak sesuai dengan fakta.

Baca juga Artikel ini :  Buka Lat Pra Ops Ketupat Musi 2024, Kapolda Sumsel : Moment Terbaik Untuk Layani Masyarakat

Sesuai pedoman BNPB, bantuan stimulan perbaikan rumah tidak dicairkan sekaligus, melainkan dilakukan secara bertahap berdasarkan progres pembangunan.

  • Tahap awal (80%) diberikan untuk mendukung pembelian material dan memulai perbaikan rumah.
  • Tahap lanjutan (20%) dicairkan setelah dilakukan verifikasi lapangan yang memastikan pekerjaan telah mencapai progres sesuai ketentuan.

Farij menambahkan, dalam pelaksanaannya sering ditemukan kendala administratif di lapangan, seperti ketidaksesuaian data kependudukan, proses verifikasi ahli waris, hingga prosedur perbankan terkait pembukaan blokir rekening.

Baca juga Artikel ini :  Drh. Yulyani Dewi Terbitkan Buku “A-Z : Tortoises and Turtles," Kupas Tuntas Soal Kura-kura

“Kendala teknis ini kerap disalahartikan sebagai bentuk penundaan oleh pemerintah daerah, padahal merupakan bagian dari prosedur keamanan administrasi dan perbankan untuk melindungi dana masyarakat,” jelasnya.

Pemkab Aceh Tamiang juga mengimbau masyarakat agar lebih selektif dan kritis dalam menerima informasi, khususnya yang beredar di media sosial. Disinformasi terkait bantuan bencana kerap muncul akibat kurangnya pemahaman terhadap alur birokrasi yang memerlukan proses dan verifikasi berlapis.

“Kami berkomitmen mengawal proses pemulihan pascabencana agar berjalan optimal. Masyarakat diharapkan merujuk pada informasi resmi dari instansi berwenang guna menghindari kesalahpahaman yang dapat menghambat upaya pemulihan bersama,” tutup Farij.

(D.Yigi.S)

Hayo mau copy paste ya