Aceh Tamiang – Satupena.co.id: Pemerintah Kabupaten resmi mengakhiri masa tanggap darurat bencana dan menetapkan status masa transisi pemulihan pascabencana selama 90 hari ke depan.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Aceh Tamiang Nomor 100.3.3.2/239/2026 yang berlaku sejak 25 Februari hingga 25 Mei 2026. Penetapan status transisi dilakukan setelah Bupati bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menggelar rapat evaluasi penanganan tanggap darurat bencana hidrometeorologi pada Rabu (18/2/2025).
Bupati Aceh Tamiang, , menyatakan bahwa meskipun intensitas ancaman bencana telah menurun, sejumlah wilayah masih terdampak banjir dan mengalami gangguan aktivitas sosial maupun ekonomi.
Menurutnya, kondisi tersebut menuntut adanya langkah lanjutan yang lebih sistematis dan terkoordinasi sesuai dengan mekanisme penanganan pascabencana.
“Masa transisi 90 hari ini diarahkan untuk menjembatani penanganan darurat menuju tahap rehabilitasi dan rekonstruksi. Fokus kita adalah percepatan pemulihan infrastruktur, perumahan warga, fasilitas umum, serta pemulihan sosial dan ekonomi masyarakat,” ujar Armia, Kamis (26/2).
Ia menegaskan, pemerintah daerah bersama seluruh pemangku kepentingan akan mengoptimalkan masa transisi untuk memastikan proses pemulihan berjalan efektif dan tepat sasaran. Langkah tersebut mencakup pendataan kerusakan, perencanaan rehabilitasi, hingga penyaluran bantuan lanjutan bagi warga terdampak.
Pemkab Aceh Tamiang berharap, melalui fase transisi ini, aktivitas masyarakat dapat kembali normal secara bertahap dan roda perekonomian lokal yang sempat terhambat akibat banjir dapat segera pulih. ( D. Yogi. S )








