JAWA TIMUR

Pembinaan Tentang Bahaya Penyalahgunaan Narkoba Kabupaten Malang, Jawa Timur

135
×

Pembinaan Tentang Bahaya Penyalahgunaan Narkoba Kabupaten Malang, Jawa Timur

Sebarkan artikel ini

0:00

Malang –satupena.co.id:  sosialisasi bahaya narkoba hadiri tim GANN Malang Raya,acara tersebut di tempat GedungSMA negeri 1 Lawang, di hadiri 150 Siswa kelas XI pada Rabu 29 mei 2024.

” kehadiran Generasi anti Narkotika
Nasional (GANN) di SMA Negeri 1 Lawang.Kab.Malang,memberi motivasi
bahaya narkoba bagi generasi muda
ke depan,. Dr. Abdul Tedy. M.p.d kepala
sekolah SMA Negeri 1 Lawang, sangat mendukung di karna kan saat ini obat-obatan jenis pilkoplo narkoba sudah menyasar ke anak -anak,di bawa umur
Sekolah kerja sama yang baik ini semoga berlanjut . himbau nya,

Pengertian Narkoba Dan Bahaya Narkoba Bagi Kesehatan
Saat ini bahaya dan dampak narkoba atau narkotika dan obat-obatan pada kehidupan dan kesehatan pecandu dan keluarganya semakin meresahkan.

Bagai dua sisi mata uang narkoba menjadi zat yang bisa memberikan manfaat dan juga merusak kesehatan. Seperti yang sudah diketahui, ada beberapa jenis obat-obatan yang termasuk ke dalam jenis narkoba yang digunakan untuk proses penyembuhan karena efeknya yang bisa menenangkan. Namun jika dipakai dalam dosis yang berlebih, bisa menyebabkan kecanduan. Penyalahgunaan ini mulanya karena si pemakai merasakan efek yang menyenangkan.

Baca juga Artikel ini :   Generasi anti narkotik nasional, (GANN ) malang Raya Perang Lawan Narkoba

Dari sinilah muncul keinginan untuk terus menggunakan agar bisa mendapatkan ketenangan yang bersifat halusinasi. Meski dampak narkoba sudah diketahui oleh banyak orang, tetap saja tidak mengurangi jumlah pemakainya.

Bahaya narkoba hingga menjadi kecanduan tersebut memang bisa disembuhkan, namun akan lebih baik jika berhenti menggunakannya sesegera mungkin atau tidak memakai sama sekali.

Narkotika adalah zat atau obat baik yang bersifat alamiah, sintetis, maupun semi sintetis yang menimbulkan efek penurunan kesadaran, halusinasi, serta daya rangsang.

Sementara menurut UU Narkotika pasal 1 ayat 1 menyatakan bahwa narkotika merupakan zat buatan atau pun yang berasal dari tanaman yang memberikan efek halusinasi, menurunnya kesadaran, serta menyebabkan kecanduan.

Baca juga Artikel ini :   Satlantas Polres Malang Sosialisasikan Operasi Keselamatan Semeru 2024, Ajak Masyarakat Tertib Lalin

Obat-obatan tersebut dapat menimbulkan kecanduan jika pemakaiannya berlebihan. Pemanfaatan dari zat-zat itu adalah sebagai obat penghilang nyeri serta memberikan ketenangan. Penyalahgunaannya bisa terkena sanksi hukum. Untuk mengetahui apa saja jenis dan bahaya narkoba bagi kesehatan,

Kandungan yang terdapat pada narkoba tersebut memang bisa memberikan dampak yang buruk bagi kesehatan jika disalahgunakan. Menurut UU tentang Narkotika, jenisnya dibagi menjadi 3 golongan berdasarkan pada risiko ketergantungan.

Narkotika golongan 1 seperti ganja, opium, dan tanaman koka sangat berbahaya jika dikonsumsi karena beresiko tinggi menimbulkan efek kecanduan.

Sementara narkotika golongan 2 bisa dimanfaatkan untuk pengobatan asalkan sesuai dengan resep dokter. Jenis dari golongan ini kurang lebih ada 85 jenis, beberapa diantaranya seperti Morfin, Alfaprodina, dan lain-lain. Golongan 2 juga berpotensi tinggi menimbulkan ketergantungan.

Dan yang terakhir, narkotika golongan 3 memiliki risiko ketergantungan yang cukup ringan dan banyak dimanfaatkan untuk pengobatan serta terapi.

Baca juga Artikel ini :   Polsek Sumawe Memperingati Hari Pers Nasional Ke 78 Bersinergi Dengan TNI Dan Awak Media

Seperti yang sudah disebutkan di atas, ada beberapa jenis narkoba yang bisa didapatkan secara alami namun ada juga yang dibuat melalui proses kimia. Jika berdasarkan pada bahan pembuatnya, jenis-jenis narkotika tersebut di antaranya adalah:

Jenis yang satu ini didapatkan dari proses pengolahan yang rumit. Golongan ini sering dimanfaatkan untuk keperluan pengobatan dan juga penelitian. Contoh dari narkotika yang bersifat sintetis seperti Amfetamin, Metadon, Deksamfetamin, dan sebagainya.

Pengolahan menggunakan bahan utama berupa narkotika alami yang kemudian diisolasi dengan cara diekstraksi atau memakai proses lainnya. Contohnya adalah Morfin, Heroin, Kodein, dan lain-lain.

Ganja dan Koka menjadi contoh dari Narkotika yang bersifat alami dan langsung bisa digunakan melalui proses sederhana. Karena kandungannya yang masih kuat, zat tersebut tidak diperbo lehkan untuk dijadikan kebutuhan dan kebiasaan.tutpnya ( Tim GANN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *