Takengon -satupena.co.id: Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tengah pada Kamis (31/10/24) berhasil membekuk seorang pria Inisial JU (27) warga Desa Blang Puuk Kec. Beutong Ateuh Banggalang Kabupaten Nagan Raya.
Dari tangan JU, Polisi menyita sebanyak 2 kilogram ganja kering. Kini ia telah diamankan di Rutan Polres setempat.
Kapolres Aceh Tengah, AKBP Dody Indra Eka Putra, melalui Kasatresnarkoba Iptu Fahrurrazi, mengatakan atas informasi dari masyarakat pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap tersangka JU, tepatnya di Sp.Trafficlight Kampung Tansaril Kec. Bebesen Kab. Aceh Tengah, pada Kamis (31/10/24) sekira pukul 18.00 Wib.
Saat itu JU mengendarai sepeda motor, setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan di dalam tas warna hitam yang dibawa JU, ditemukan 3 ikat gulung ganja kering yang dibalut menggunakan plastik merah”pungkasnya.
Fahrurrazi mengatakan, Saat dilakukan interogasi, tersangka JU mengaku bahwa barang haram tersebut adalah miliknya yg akan diserahkan ke pada M di Kabupaten Aceh Tengah.
Ia menyebutkan dari tangan JU disita barang bukti berupa 2000 gram ganja kering, satu unit sepeda motor, satu lembar STNK, satu buah tas warna hitam, satu buah plastik warna merah dan satu buah Handphone.
Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Rutan Polres setempat. Sedangkan M masuk dalam pencarian orang (DPO) Polres Aceh Tengah”ujar Iptu Fahrurrazi, dalam hal ini kami juga menegaskan bahwa Polres Aceh Tengah akan berkomitmen memberantas jaringan narkoba diwilayahnya sebagai bentuk dukungan terhadap Asta Cita Presiden Prabowo Subianto yang salah satunya berfokus pada pemberantasan narkoba di Indonesia. dalam siaran persnya, Senin 4 November 2024.