BELAWAN, Satupena.co.id
Melanjutkan pemberitaan dengan judul Peruntukan BBM Di Gudang PMS Gabion Belawan, Diduga Jadi Tempat Penimbunan, Menuai Pertanyaan” beberapa waktu lalu.
Kemudian muncul sosok, interaksi lewat udara, yang mengaku pengawas gudang PMS atau gudang RI Gabion Belawan disebut sebut bernama Vincen, Jumat(29/03/2024).
Ketika wartawan menanyakan kebenaran ihwal dirinya sebagai pengawas di Gudang PMS, kemudian ia membenarkan.
“Iya bang, kita baru dapat informasi bang” Katanya.
Tak berselang lama, wartawan pun menelepon sang Pengawas, di ujung telpon sayup sayup terdengar bahwa jangan mengeshare share terkait pemberitaan Peruntukan BBM atau Mobil Tangki Biru Putih yang masuk Di Gudang PMS Gabion Belawan tersebut.
Terpisah akan hal itu, padahal dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Aula Polres Pelabuhan Belawan. Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, SH., SIK., MKP., ketika ditanya kan wartawan, menegaskan gudang misalnya dugaan peruntukan BBM Di Gudang PMS Gabion Belawan, Diduga Jadi Tempat Penimbunan
“Sudah Koordinasi kan dengan Kasat Reskrim dan Instansi Terkait, terkait hal (Gudang – Gudang) tersebut ” Katanya, Rabu(27/03/2024)
Dikutip dari berita sebelumnya, belum diketahui secara pasti bahwa apakah gudang PMS atau gudang RI tersebut dijadikan tempat penimbunan atau di pergunakan kebutuhan oleh kapal kapal yang dilarang.misalnya Pukat Tarik Hela Berkantong.
Terpisah akan hal itu peruntukan Bahan Bakar Minyak (BBM) Solar di gudang PMS Gabion Belawan jadi pertanyaan.
Pasalnya disebut sebut harga jual BBM solar ke gudang tersebut berkisar Rp 8 ribu perliter. Senin (25/03/2024).
Pantauan wartawan di lapangan, Rabu (20/03/2024) sekitar pukul 13.00 WIB, satu unit mobil tangki biru putih BK 846X muatan 12 ribu liter BBM masuk ke gudang PMS
Wartawan yang menyaru sebagai nelayan mencari tahu harga jual BBM yang diangkut mobil tangki tersebut. Terendus angka sebesar Rp 8 ribu perliter.
Menanggapi itu, warga keseharian nya di Belawan berinisial ST (54) soroti pengawasan di kawasan Pelabuhan Perikanan Gabion Belawan Terkait maraknya BBM diduga ilegal yang masuk.
“Harga BBM solar yang murah yang diangkut mobil tangki BK 846X itu perlu diperhatikan serius pihak pengawasan kawasan Perikanan Gabion Belawan, dan Polisi bidang ekonomi. Selisih harga jual BBM solar tersebut dengan harga BBM industri sangat tinggi, dan BBM solar murah yang masuk ke gudang PMS tersebut patut dipertanyakan,” kata ST.
Terkait maraknya BBM diduga ilegal yang masuk ke kawasan Gabion Belawan tersebut warga lain meminta harus ada tindakan tegas dari PT Pertamina, Aparat Penegak Hukum terutama petugas yang berwenang di PPSB yang dinilai lalai dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Harus juga ada perhatian yang serius dari BPH Migas agar kegiatan tersebut tidak merugikan Pertamina(negara) misalnya dugaan modus operandi mafia BBM ilegal menggunakan tangki biru putih yang menyerupai mobil tangki industri milik PT Pertamina.
Akibat perbuatannya, Diduga terancam pidana enam tahun dan denda Rp 60 Miliar. Ini sesuai Pasal 55 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi junto Pasal 55 KUHP.
Dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2012 tentang Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu secara tegas menyebutkan bahwa BBM bersubsidi jenis solar hanya boleh digunakan kapal nelayan berukuran maksimum 30 GT. Dengan batasan ini, hanya kapal kecil atau milik nelayan kecil yang boleh memakai BBM bersubsidi.(ade spt)