Aceh Tenggara

LP2iM Surati Panwaslih Agara Terkait Anggaran Hibah Sebesar Rp8.770.927.000

160
×

LP2iM Surati Panwaslih Agara Terkait Anggaran Hibah Sebesar Rp8.770.927.000

Sebarkan artikel ini

0:00

Kutacane: satupena.co.id– Lembaga Pengembangan Potensi Intelektual Muda (LP2iM) menyurati Panwaslih Kabupaten Aceh Tenggara terkait anggaran dana hibah di Tahun 2024.

Berdasarkan salinan surat yang diperoleh satupena.co.id surat yang ditujukan LP2iM kepada Ketua Panwaslih Aceh Tenggara nomor : 05/LSM.LP2iM/Agara/I/2025 dan kepada Sekretaris Panwaslih Agara nomor : 06/LSM.LP2iM/Agara/I/2025, prihal permintaan data terkait anggaran dana hibah Tahun Anggaran 2024.

Ketua LP2iM, M Sopian Desky, SH, membenarkan LP2iM telah menyurati Ketua Panwaslih dan Sekretaris Panwaslih Aceh Tenggara.

Dikatakan Sopian, surat tersebut bertujuan untuk permintaan data terkait anggaran dana hibah yang bersumber dari APBK Aceh Tenggara Tahun Anggaran 2024 dan kedua surat itu  diberikan pada tanggal 15 Januari 2024 lalu.

Baca juga Artikel ini :   KIP Agara Gelar Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara Pilkada 2024

Menurut Sopian, langkah ini dilakukan sesuai undang – undang nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dan undang – undang nomor 28 Tahun 1999 tentang pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) pasal 8-9 dan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 71 Tahun 2000 tentang tata cara pelaksana peran serta masyarakat dan perubahan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 43 Tahun 2018 tentang tata cara pelaksana peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Baca juga Artikel ini :   Momentum Safari Ramadan, Ribuan Warga Agara Dapat Bantuan

“Kita LP2iM telah menyurati Ketua Panwaslih dan Sekretaris Panwaslih Aceh Tenggara, prihal permintaan data terkait anggaran dana hibah Panwaslih Agara Tahun Anggaran 2024,” kata Sopian Senin (20/01/2025).

Sopian mengungkapkan, adapun permintaan data anggaran hibah Panwaslih Agara Tahun 2024  meliputi,

1. Data Realisasi anggaran untuk gaji/ Honor Panwascam Sekretariat 16 Kecamatan Kabupaten Aceh Tenggara dengan kontrak kerja berapa bulan?

2. Data Realisasi untuk Gaji / Honor Panwas Desa se- Kabupaten Aceh Tenggara dengan kontrak kerja berapa bulan?

3. Data Realisasi Anggaran biaya kontrak kantor Panwaslih Kabupaten dan Anggaran Biaya Kantor Panwaslih Kecamatan

Baca juga Artikel ini :   Universitas Nurul Hasanah Kutacane, Mewisuda 229 Sarjana

4. Data Realisasi Anggaran Bimtek, Workshop dan berapa kali (X) dan berapa hari diadakan selama Pemilukada.

5. Data Realisasi Anggaran Biaya makan dan minum Bimtek atau Workshop dan sewa gedung acara.

6. Data Realisasi Anggaran Perjalanan Dinas dalam dan luar kota oleh Komisioner Panwaslih Kabupaten.

7. Berapa bulan masa kontrak Panwascam dan Panwas Desa.

8. Data Realisasi Pembelanjaan alat tulis kantor (ATK) Panwaslih Kabupaten, Panwaslih Kecamatan, dan Panwaslih Desa

“Surat permintaan data dan apa yang kita pertanyakan sudah kita sampaikan dalam surat tersebut, kita tinggal menunggu balasan surat” tutup Sopian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *