Kutacane: satupena.co.id– Anggaran Swakelola di Sekretaris Daerah (Sekdakab) Aceh Tenggara Aceh Tenggara di Tahun 2024 mencapai Rp13,2 miliar.
Adapun rincian anggaran tersebut meliputi, untuk belanja makan dan minum jamuan tamu dan rapat-rapat Sekdakab sebesar Rp4.139.745.000.
Selanjutnya, untuk belanja perjalanan dinas biasa dan perjalanan dinas dalam kota sebesar Rp3.578.000.000.
Kemudian, untuk honorarium tim pelaksana kegiatan dan sekretariat tim pelaksana kegiatan sebesar Rp.5.566.776.000.
“Besarnya anggaran yang digelontorkan untuk anggaran Swakelola Sekdakab Aceh Tenggara Rp13,2 miliar ditengah kondisi paceklik keuangan yang dialami daerah ini patut dipertanyakan,” kata Ketua Lembaga Pengembangan Potensi Intelektual Muda (Lp2iM) Aceh Tenggara, M Sopian Desky, Sabtu, (11/01/2024).
Sopian mempertanyakan anggaran swakelola Sekdakab Aceh Tenggara Tahun 2024 Rp13,2 Milyar itu diperuntukkan untuk apa saja dan seperti apa realisasi anggarannya.
“Untuk apa saja anggaran itu?, seperti apakah realisasinya?,” tanya Sopian.
Menurut Aktivis yang dikenal kritis dalam menyuarakan dugaan korupsi di Aceh Tenggara itu, anggaran tersebut sangat rentan disalahgunakan oleh oknum tertentu. Sehingga perlu adanya pengawasan semua pihak mengenai pengunaan anggaran swakelola Sekdakab Aceh Tenggara.
Lebih rinci, Sopian mempertanyakan tentang berapa jamu tamu pemerintah provinsi dan pemerintah pusat yang dijamu selama tahun 2024.
Kemudian, siapa jasa ketering yang dipakai untuk menjamu makan minum tamu pemerintah dan termasuk biaya makan minum dalam kegiatan rapat -rapat, serta berapa besaran honorarium tim pelaksana kegiatan dan kepada siapa saja diberikan.
“Hal ini kami anggap sangat penting untuk dijelaskan agar tidak menjadi asumsi liar nantinya dan ini juga dapat menunjukkan ketransparanan dalam penggunaan anggaran itu,” kata Sopian.
Pasalnya, menurut Sopian, kekhawatiran itu patut diantisipasi, sebab di tahun 2022 Aceh Tenggara mengalami defisit rill Rp106,6 miliar dan di Tahun 2023 defisit rill keseluruhan Aceh Tenggara Rp96 miliar.
“Kita tidak ingin ada anggaran yang nantinya malah menimbulkan hutang daerah di tahun tahun berikutnya,” ujar Sopian.
Untuk itu, Ketua LP2iM Aceh Tenggara juga menyampaikan, pihaknya akan terus menelusuri penggunaan anggaran swakelola Sekdakab tahun 2024 dan mengawasi anggaran di tahun selanjutnya.
Kata Dia, pihak juga sedang menganalisis anggaran swakelola dari Tahun 2023 dan Tahun 2024 serta, kegiatan lainnya di lingkup Sekdakab setempat.
“Bila nantinya ditemukan dugaan penyalahgunaan anggaran Sekdakab, LP2iM akan menindaklanjuti sampai keranah hukum,” pungkas Sopian.