ACEH TENGAHBerita

Lakukan KDRT Terhadap Istri, Seorang Pria 31 Tahun Ditangkap Polisi

96
×

Lakukan KDRT Terhadap Istri, Seorang Pria 31 Tahun Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

0:00

Takengon -satupena.co.id

Unit PPA Sat Reskrim Polres Aceh Tengah berhasil mengamankan Pelaku SA (31) warga Kampung Pantan Tengah Kecamatan Rusip Antara Kabupaten Aceh Tengah.

SA harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran diduga sebagai pelaku dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Pelaku KDRT tersebut dibekuk unit PPA Sat Reskrim Polres Aceh Tengah bersama Personel Mapolsek setempat, dari rumah kakaknya di Kp.Blang Kekumur Kec.Celala Kab.Aceh Tengah, pada Selasa (8/9/24) malam pukul 23.45 Wib.

Baca juga Artikel ini :   Jika Jadi Mendikbud Dr. Iswadi Akan Menghidupkan Kembali Program Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4)

Saat dibekuk pelaku tidak memberikan perlawanan dan kemudian langsung dibawa ke Polres Aceh Tengah untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Kapolres Aceh Tengah AKBP Dody Indra Eka Putra, S.I.K,M.H, melalui Kasat Reskrim Iptu Deno Wahyudi,S.E,M.Si, membenarkan bahwa laporan KDRT dari korban telah diproses oleh Kepolisian, dan pelaku sudah diamankan di Rutan Polres Aceh Tengah.

Baca juga Artikel ini :   Jumat Berkah: Satlantas Polres Pijay Sosialisasi Tata Tertib Berlalu Lintas

Peristiwa KDRT tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 7 September 2024, pukul 15.30 Wib, bermula cekcok mulut antara pelaku dengan korban hingga membuat pelaku marah dan melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara menjambak, memukul dan mengigit wajah korban yang menyebabkan luka memar dibagian wajah.

Baca juga Artikel ini :   Peringatan HUT RI ke-79 di Kecamatan Celala

Akibat perbuatan tersebut korban merasa keberatan dan membuat laporan ke Polres Aceh Tengah untuk pengusutan lebih lanjut.

“Pelaku dijerat Kasus Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga sesuai pasal 41 (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga,”Pungkas Iptu Deno dalam siaran Persnya, Kamis (26/9/24).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *