BeritaPekan Baru

Lagi Lagi : Anak Perusahaan Astra Agro Lestari, Rampas Hak dan Gusur Kampung Tanjung Sialang

132
×

Lagi Lagi : Anak Perusahaan Astra Agro Lestari, Rampas Hak dan Gusur Kampung Tanjung Sialang

Sebarkan artikel ini

0:00

PELALAWAN,Satupena.co.id

Sejumlah anak keponakan Batin Mudo Genduang dari Kampung Tanjung Sialang menyuarakan kekecewaan dan tuntutan mereka terhadap PT Sari Lembah Subur (SLS), yang merupakan anak perusahaan dari PT Astra Agro Lestari Tbk. Mereka menuding perusahaan tersebut telah merampas hak mereka serta menggusur kampung yang selama ini menjadi tanah pusaka mereka.

Kasus ini mencuat ke publik dan viral di platform TikTok dalam beberapa bulan terakhir, memicu kemarahan warga di dua kecamatan. Beberapa poin utama yang menjadi sorotan antara lain:

1. Aksi Demonstrasi di PKS Kerumutan: Warga Kecamatan Kerumutan, khususnya para ibu, melakukan aksi unjuk rasa di pabrik kelapa sawit (PKS) Kerumutan. Aksi ini berujung pada mediasi di Kantor Bupati Pelalawan.

Baca juga Artikel ini :   PJ Gubernur Aceh Diharap Tidak Larut Dalam Jabatan, Aceh Butuh Hilirisasi Industri dan Pertanian

2. Orasi Pemuda Genduang: Pemuda Genduang dalam sebuah demonstrasi menyatakan bahwa mereka tidak ingin dijajah di tanah mereka sendiri, yang kemudian menjadi viral.

3. Perubahan Bentuk Sungai Tanglo: PT SLS dituding telah mengubah aliran Sungai Tanglo menjadi waduk untuk pengambilan air. Warga meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Kementerian Pertanian turun tangan, karena mereka sudah tidak percaya lagi pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pelalawan.

4. Pembuangan Limbah: PT Sari Lembah Subur juga dituduh membuang limbah ke sungai melalui rawa, meskipun perusahaan telah menyangkal tuduhan ini. Namun, hingga saat ini tidak ada tindakan tegas dari pihak DLH Kabupaten Pelalawan.

Baca juga Artikel ini :   Gelar Do'a Bersama Dan Syukuran Hut Ke- 79 RI, Kapolres Bireuen Santuni Anak Yatim

5. Pengelolaan Lahan di Luar HGU: Warga menyebut PT Sari Lembah Subur mengelola lahan di luar Hak Guna Usaha (HGU) di wilayah Dusun Genduang. Para ahli waris telah mendatangi Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pelalawan untuk meminta klarifikasi mengenai peta yang berlaku, apakah milik BPN atau PT SLS.

Setelah mendatangi BPN, ahli waris merasa dirugikan karena BPN menyatakan bahwa peta yang sah adalah milik BPN, bukan peta PT SLS yang dianggap tidak jelas.

Selain itu, ahli waris mempertanyakan kehadiran oknum-oknum berseragam di lokasi perkebunan yang diduga berada di luar HGU. Mereka menilai seharusnya para petugas tersebut menjaga wilayah yang bermasalah di dalam HGU, bukan di luar.

Baca juga Artikel ini :   Lapas Kelas IIB Idi Memperingati Tahun Baru Islam 1446 H

Warga berharap PT Sari Lembah Subur bersikap legowo dan mengakui kesalahan mereka jika terbukti telah mendirikan perkebunan di atas tanah pusaka.

Masyarakat merasa sangat dirugikan oleh tindakan anak perusahaan PT Astra Agro Lestari, Tbk ini.

Namun hingga kini Jurnalistik sudah mencoba mengkofi Masi ke Humas melalui WhatsApp nya setiap ada Masalah antara Masyarakat hingga kini belum ada Jawaban dan tanggapan hingga rilis ini di tayangkan (Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *