AcehBENER MERIAHBeritaHUKUMKriminalTNI Polri

Kurang Dari 24 Jam Pelaku Pembunuhan Di Kebun Kopi Berhasil Di Ungkap Polisi

×

Kurang Dari 24 Jam Pelaku Pembunuhan Di Kebun Kopi Berhasil Di Ungkap Polisi

Sebarkan artikel ini

0:00

Bener Meriah,-Satupena.co.id.Dalam waktu kurang dari 24 jam,Personel Satreskrim Polres Bener Meriah berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di Kampung Uning Teritit, Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah, pada Kamis (30/1/2025) kemarin.

Pelaku yang diketahui berinisial E A (31 tahun), dan merupakan suami korban, ditangkap di Kampung Beranun Teleden, Kecamatan Bandar, Bener Meriah, pada Jumat, 31 Januari 2025.

Kapolres Bener Meriah, AKBP Tuschad Cipta Herdani, dalam konferensi pers yang berlangsung pada Jum’at 31 Januari di Aula Polres Bener Meriah menyampaikan, pengungkapan pelaku kasus pembunuhan ini dipimpin oleh Kasatreskrim Iptu Jefryandi dan dengan waktu kurang dari 24 jam pelaku sudah berhasil ditangkap.

“Alhamdulillah, kurang dari 24 jam pelaku sudah ditangkap. Bersama pelaku polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor, satu kapak, satu bilah parang, satu sangkur, uang tunai dua juta rupiah,satu kalung emas, satu dompet beserta KTP korban, satu unit handphone, satu lembar papan, dua cangkul, satu selang, satu karung semen bekas, sepasang sepatu both, dan satu set pakaian korban” kata Tuschad

Baca juga Artikel ini :   Pangdam IM dan Ny. Eva Niko Fahrizal, resmi dikukuhkan sebagai Bapak dan Bunda Asuh Duta Anak Stunting oleh BKKBN Provinsi Aceh

Saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan di Satreskrim Polres Bener Meriah untuk proses hukum lebih lanjut. Jelas Kapolres.

Lebih lanjut Kapolres juga
menjelaskan,pada Rabu, 29 Januari 2025, seorang saksi yang sedang berkebun sempat mendengar percakapan pelaku. Kebetulan, kebun saksi bersebelahan dengan kebun pelaku, saat hendak pulang, saksi juga mendengar suara perempuan meminta ampun dari arah kebun pelaku.

Baca juga Artikel ini :   Bekerja Bersama Untuk Aceh Masa Depan

Keesokan harinya,saksi menghubungi adik korban untuk memastikan apakah kakaknya sudah pulang ke rumah, namun setelah mendapat jawaban bahwa korban tidak pulang, saksi mulai curiga dan mengajak beberapa warga lainnya untuk mendatangi kebun pelaku.

“Saksi merasa curiga, sehingga menghubungi adik korban untuk memastikan keberadaan korban. Setelah itu, warga melakukan pencarian. Saksi juga melaporkan temuannya kepada aparat desa, yang kemudian diteruskan ke pihak kepolisian,” ujarnya.

Tuschad menambahkan, sesampainya di kebun pelaku, warga menemukan kejanggalan berupa timbunan tanah baru. Polisi dan warga kemudian melakukan penggalian dan menemukan jenazah AN (35), yang merupakan istri pelaku, yang dimasukkan di dalam drum.

Baca juga Artikel ini :   Tim Gabungan TNI-Polri, SAR, dan Warga Berhasil Temukan Korban Tenggelam di Sungai Ulim

“Jenazah korban langsung dievakuasi oleh personel Polres Bener Meriah dan warga ke Rumah Sakit Muyang Kute, Kabupaten Bener Meriah, untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut,” pungkas Tuschad.

Tuschad juga memastikan bahwa kasus tersebut akan ditangani secara profesional dan transparan. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara.

Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak berspekulasi lebih jauh terkait kasus tersebut. Selain itu, masyarakat juga diminta dapat segera melaporkan apabila menemukan indikasi kejahatan atau hal-hal mencurigakan di sekitar.himbau AKBP Tuschad Cipta Herdani.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *