Scroll untuk baca artikel
ACEH TAMIANG

Komisi I DPRK Atam Melakukan RDP Terkait Dugaan Sengketa Lahan Masyarakat Dengan Pt Anugrah Sekumur

15
×

Komisi I DPRK Atam Melakukan RDP Terkait Dugaan Sengketa Lahan Masyarakat Dengan Pt Anugrah Sekumur

Sebarkan artikel ini

0:00

Aceh Tamiang–satupena.co.id:
PT Anugrah Sekumur yang bergerak dibidang perkebunan kelapa sawit dan beroperasi di wilayah Kabupaten Aceh Tamiang disebut-sebut belum memiliki sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) dalam menjalankan usaha perkebunannya.

Hal tersebut terkuak dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilaksanakan Komisi I DPRK Aceh Tamiang terkait dugaan sengketa lahan masyarakat dengan PT Anugrah Sekumur di kawasan Kampung Pematang Durian dan Kampung Sekumur, Kecamatan Sekerak, pada Selasa (04/03/2025) di ruang panitia anggaran DPRK Aceh Tamiang.

Manager PT Anugrah Sekumur, Alexander dalam pertemuan tersebut yang menyebutkan,lahan untuk perkebunan perusahaan ini dibeli berkisar tahun 2010, saat itu juga ada beberapa persoalan sengketa dengan terhadap lahan yang sudah mereka beli dari penjual saat itu. “Bahkan sengketa dengan kelompok Fajar Tani sudah selesai melalui musyawarah yang difasilitasi oleh Bupati Aceh Tamiang serta telah mengganti rugi senilai Rp 150 juta,” ungkapnya.

Baca juga Artikel ini :   Dandim 0117/Atam Bersama Kepala Distanbun Mendampingi Irdam Iskandar Muda Tinjau Lokasi Lahan Oplah

Namun, saat ditanyakan terkait HGU PT Anugrah Sekumur yang dikabarkan belum ada,hal tersebut dibenarkan oleh pihak PT Anugrah Sekumur dan saat ini mereka sedang melakukan proses untuk pengurusan HGU nya.

Hal lainnya,Ketika Kasi Datun Kejari Aceh Tamiang,Fadli Setiawan mempertanyakan terkait surat dimiliki oleh warga dan perusahaan,dalam pertemuan tersebut perwakilan warga dapat menunjukkan langsung dokumennya,sementara dari PT Anugrah Sekumur belum bisa menunjukkan surat atas tanah dimiliki perusahaan.

Bahkan, menyangkut surat dimiliki oleh masyarakat dari perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh Tamiang menyatakan,bahwa surat warga itu sah, jika ada surat lainnya maka dapat ditempuh dengan jalur lainnya sehingga dapat diketahui mana surat kepemilikan yang pertama keluar.

Baca juga Artikel ini :   PASKIBRA Putra Putri Terbaik Kabupaten Aceh Tamiang Sukses Melakukan Pengibaran Bendera Merah Putih

PT Anugrah Sekumur juga belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan belum terdaftar di aplikasi Online Single Submission (OSS) atau system perizinan berusaha secara elektronik. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh Tamiang,Fauziati menjawab pertanyaan yang disampaikan Kasi Datun Kejari Aceh Tamiang, Fadi Setiawan.

Karena dari perusahaan tidak dapat menunjukkan dokumen tentang surat yang diminta dalam pertemuan tersebut sehingga diambil keputusan secara bersama dengan keputusan RDP ditunda, dan akan digelar RDP berikutnya dengan pihak perusahaan menyiapkan dokumen yang diminta.

Sebelumnya, dari unsur perwakilan masyarakat, Khairil menyebutkan,bahwa ada 38 orang atau pemilik lahan yang saat ini belum menerima ganti rugi karena lahan mereka di klaim masuk dalam izin lahan milik PT Anugrah Sekumur. “Mereka ini tidak masuk dalam kelompok Fajar Tani,” sebutnya.

Baca juga Artikel ini :   Waka Polda: Saya Mengucapkan Terimakasih Kepada Masyarakat Yang Sudah Mengundang Acara Halal Bihalal

Sementara itu, Kasat Intelkam Polres Aceh Tamiang, Iptu M.Putra Yoni,SH meminta kepada pihak perusahaan dan masyarakat agar sama – sama menahan diri, “karena ini permasalahan bagi berproses,jangan sampai menimbulkan persoalan hukum lainnya,”demikian pintanya.

RDP tersebut dipimpin Ketua DPRK Aceh Tamiang, Fadlon,S.H didampingi Wakil Ketua II,Muhammad Nur dan Ketua Komisi I,Desi Amelia bersama M.Juanda Wakil Sekretaris Komisi serta anggota Komisi Tri Astuti,S.E, M.Lutfi Hidayat dan Irma Destian,A.md.Kep.

Tampak hadir juga unsur terkait jajaran Pemkab Aceh Tamiang, perwakilan Badan Pertahanan Nasional (BPN) Aceh Tamiang,perwakilan PT Anugrah Sekumur,Kasat Intelkam Polres Aceh Tamiang,Kasi Datun Kejari Aceh Tamiang,perwakilan masyarakat serta LSM Garang.(D.Yogi.S).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *