BIREUEN

KIP Bireuen,sosialisasi calon pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024.

108
×

KIP Bireuen,sosialisasi calon pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024.

Sebarkan artikel ini

0:00

 

BIREUEN,satupena.co.id – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh menggelar sosialisasi syarat minimal dan persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bireuen tahun 2024.

Sosialisasi hadir Ketua KIP Bireuen Saiful Hadi, para komisioner KIP, sejumlah Media, berlangsung di Aula KIP Bireuen Kecamatan Peusangan, Sabtu 4 Mei 2024.

Safrizal Ketua Devisi Teknis Penyelenggaraan memaparkan hal terkait pencalonan perseorangan dan Amru Kasubbag Teknis menyampaikan tentang Sistem Informasi Pencalonan Calon Pemilihan Kepala Daerah (Silon Kada) untuk Wabup dan Cawabup jalur partai politik dan perseorangan.

Baca juga Artikel ini :   Jam Pidum Setujui RJ KE-6 Kajari Bireuen.

Ketua Devisi Teknis Penyelenggaraan KIP Bireuen, Safrizal menyampaikan terkaitan dengan syarat dukungan calon perseorangan, jumlah syarat minimal dan persebaran dukungan bakal calon perseorangan.

“Untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bireuen tahun 2024 dukungan sebanyak 13.770 jiwa yang tersebar sekurang-kurangnya di 9 kecamatan dalam Kabupaten Bireuen, pemungutan suara di gelar 27 November 2024,” jelasnya.

Adapun tahapannya, penyusunan PKPU, penyusunan keputusan KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan sistem informasi pencalonan. Tanggal 5-19 Mei 2024 pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan.

Baca juga Artikel ini :   Puluhan Dayah di Bireuen Terima Bantuan Kitab juga Komputer dari Pemerintah.

“Calon perseorangan di Pilkada 2024 harus sudah lengkap Calon Bupati dan Wakil Bupati,” ujarnya.

Tanggal 24-26 Agustus 2024 pengumuman pendaftaran pasangan calon, pendaftaran dan penelitian berkas 27 Agustus – 21 September 2024, 22 September 2024 penetapan pasangan calon perseorangan, untuk berbagai tahapan lainnya dapat di akses ke KIP Bireuen.

Baca juga Artikel ini :   Mahasiswi STIKES Payung Negeri Aceh  Darussalam Bireuen, selesai Progam PBL III di Geudong – Geudong

Dalam kegiatan itu, KIP Bireuen memaparkan terkait Sistem Informasi Pencalonan Pemilihan Kepala Daerah (Silonkada) digunakan pasangan calon diusung partai politik maupun jalur perseorangan dipaparkan Kasubbag Teknis KIP, Amru.

Intinya pasangan calon terlebih dahulu harus membuat akun Silonkada itu, dan menetapkan tim penghubungnya, masukkan data calon dan dukungan dan file dukungan.

“Setelah di upload semua dukungan melalui aplikasi, baru disampaikan hard copy dokumen, pengajuan dan rekapitulasinya ke KIP Bireuen,” katanya.(wir/*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *