Aceh Tenggara, Satupena.co.id – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tenggara memutuskan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 02 Desa Lawe Aunan, Kecamatan Ketambe , Aceh Tenggara.
Putusan PSU itu berdasarkan surat KIP nomor 08/HK.03.1-Kpts/1102/2024 tentang pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan umum tahun 2024 di TPS 02 Desa Lawe Aunan.
PLH Ketua KIP Aceh Tenggara Safri Desky kepada sejumlah awak media Rabu (21/2/2024) membenarkan pada hari Sabtu 24 Februari 2024 akan dilakukan PSU di TPS 02 Desa Lawe Aunan Kecamatan Ketambe. katanya.
Safri Desky juga menyebutkan keputusan tersebut menindaklanjuti rekomendasi dari Panwaslih Aceh Tenggara dengan nomor 027/ PM .03.02/ K.AC.09/02/2024. Tertanggal 19 Februari 2024 perihal pemungutan suara ulang .
Untuk menindaklanjuti rekomendasi Panwaslih tersebut pihaknya melakukan rapat pleno dengan berdasarkan pertimbangan menetapkan pelaksanaan PSU di TPS 02 Desa Lawe Aunan Kecamatan Ketambe jenis Pemilihan DPRK daerah pemilihan Dapil 5 pada pemilihan umum tahun 2024.
Terkait kebutuhan surat suara untuk keperluan pemungutan suara ulang (PSU) jenis pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) pemilihan umum tahun 2024 sebanyak jumlah DPT ditambah 2 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) ,” ujarnya.***