Aceh Tenggara, Satupena.co.id– Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tenggara menggelar pemungutan suara ulang (PSU) untuk satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) 01 Desa Lawe Petanduk I, Kecamatan Semadam, Aceh Tenggara, Jumat (23/2/2024).
Komisioner KIP Aceh Tenggara, Hakiki Wari Desky mengatakan, PSU yang dilaksanakan hari ini berdasarkan rekomendasi dari pihak Panwaslih Aceh Tenggara karena di TPS 01 Desa Lawe Petanduk I telah terjadi pelanggaran pemilu. katanya.
Masih kata Hakiki, Pungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 01 Desa Lawe Petanduk I ini, hanya dilakukan untuk jenis Pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) sebab temuan pelanggaran hanya untuk pemilihan calon anggota DPRK. sebutnya.
Dijelaskannya untuk jumlah pemilih di TPS 01 Desa Lawe Petanduk I tidak ada perubahan, sama dalam daftar pemilih tetap, pemilih tambahan dan pemilih khusus, jumlah keseluruhan pemilih di TPS 01 tercatat sebanyak 232 orang. jelasnya.
Pantauan Satupena.co.id, tampak hadir Pj Bupati Aceh Tenggara Drs. Syakir. M.Si beserta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) memantau langsung pelaksanaan pemungutan Suara Ulang ( PSU) di TPS 01 desa lawe petanduk 1,
Dandim 0108 Letkol. Inf. Mohammad Sujoko, Perwakilan Kapolres, Kajari Erawati, Ketua DPRK Aceh Tenggara Denny Febrian Roza, para Komisioner KIP, Ketua Pengadilan Negeri Agara, Ade Yusuf, Kaban Kesbangpol Ahmad Yani, Ketua Bawaslu Eka Prasetya Juanda Lubis, serta Kadis Kominfo Zul Fahmy.
Dari hasil perhitungan suara di TPS 01 di Desa Petanduk I itu partai PDI-P meraih 186 suara, dengan rincian, Caleg nomor satu Manumpak Sibarani meraih 160 suara dan Caleg no urut dua Redina Istifirna meraih 24 suara, dan 2 suara partai PDI-P serta 1 suara rusak.
Manumpak Sibarani no urut satu unggul sebanyak 136 suara dari Redina Istifirna no urut dua.
Sementara caleg dari partai yang lain tidak mendapatkan suara di TPS 01 Desa Lawe Petanduk I Kecamatan Semadam Aceh Tenggara tersebut.***