Satupena.co.id Aceh Timur – Pemerintah Gampong Pante Rambong kecamatan Pante Bidari kabupaten Aceh Timur salurkan Bantuan Langsung Tunai BLT-EKSTRIM tahun Anggaran 2024 yang bersumber dari Dana Desa (DD) periode bulan Januari, Februari dan Maret untuk 30 orang Keluarga Penerima Manfaat ( KPM) Triwulan pertama, Senin 25 Maret 2024.
Kegiatan ini penyaluran BLT tersebut berlangsung di kantor Keuchik Gampong Pante Rambong, dan dilanjutkan ke rumah rumah warga penerima mamfaat (KPM) penyaluran BLT tersebut sebagai tindak lanjut dari program pemerintah sebagaimana yang disebutkan dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa.
Suryani. S.Sos Pendamping Desa (PD) Pemberdayaan Di kecamatan Pante Bidari yang ditanyakan oleh awak media ini di sela sela penyaluran BLT digampong Pante Rambong mengatakan, “Bantuan Langsung Tunai Dana Desa dialokasikan maksimal 25% (persen) dari total pagu Dana Desa setiap Desa. Jelasnya.
Lanjutnya, “Adapun Kriteria penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa adalah sebagai berikut :A. keluarga miskin yang berdomisili di Desa bersangkutan, dan diutamakan untuk keluarga miskin ekstrem; B. keluarga yang terdapat anggota keluarga rentan sakit menahun/kronis; C. keluarga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia; dan/atau D. keluarga yang terdapat anggota keluarga difabel. Tutur Suryani yang didampingi oleh Sabarullah Budiman Pendamping Lokal Desa didesa tersebut.
Hal senada juga disampaikan oleh Hermanto Keuchik Gampong Pante Rambong, “Bantuan Langsung Tunai Dana Desa adalah kegiatan pemberian bantuan langsung berupa dana tunai yang bersumber dari Dana Desa kepada keluarga penerima manfaat dan diputuskan melalui musyawarah Desa sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam peratuan perundang-undangan, kata keuchik Hermanto.
Lebih Lanjut keuchik Hermanto mengatakan, “Bantuan Langsung Tunai Dana Desa untuk mendukung percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem. Jelasnya.
Pemberian Bantuan Langsung Tunai Dana Desa bagi keluarga miskin ekstrem merupakan amanat dari Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem. Ujar Keuchik Hermanto.
Pemberian Bantuan Langsung Tunai Dana Desa juga merupakan upaya untuk meningkatkan pendapatan keluarga miskin ekstrem di Desa, apalagi di bulan Ramadhan yang bahkan tidak lama lagi kita akan menghadapi hari raya idul fitri, imbuhnya.
Besaran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa yang diberikan kepada keluarga miskin ekstrem berdasarkan peraturan perundang undangan yang berlaku, perbualan nya 300.000, dan tahap pertama kami menyalurkan untuk 3 bulan, terhitung sejak Januari, Februari dan Maret, Tutur Hermanto.
penyerahan bantuan Langsung Tunai BLT Ekstrim tahun 2024 diserahkan secara simbolis oleh Hermanto keuchik Gampong Pante Rambong.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Bhabinkamtibmas polsek Pante Bidari, Bhabinsa Danramil Pante Bidari, PLD, PD perwakilan kantor camat, tuha 4 Gampong Pante Rambong, Kepala desa Pante Rambong.
Reporter: ZAS