JAKARTA

Ketum SPBI Minta Masyarakat Tunggu Hasil Resmi Pilpres 2024 Dari KPU

×

Ketum SPBI Minta Masyarakat Tunggu Hasil Resmi Pilpres 2024 Dari KPU

Sebarkan artikel ini

0:00

 

Jakarta-satupena.co.id

Ketua Umum Solidaritas Pemersatu Bangsa Indonesia (SPBI) Dr Iswadi MPd memberikan apresiasi kepada seluruh pihak atas terselenggaranya Pemilihan Presiden pada 14 Februari 2024 yang berjalan dengan lancar dan damai.

Dr. Iswadi, M.Pd, menyadari bahwa sejumlah lembaga survei telah mengumumkan hasil perhitungan cepat (quick count) dari Pemilihan Presiden 2024.

Akademisi berdarah Aceh tersebut meminta, masyarakat Indonesia harus berpegang teguh pada prinsip netralitas dalam kontestasi Pemilu 2024 dan mendukung penyelenggaraan Pemilu yang jujur, adil, dan damai.

Oleh karena itu, Alumni Program Doktoral Manajemen Pendidikan Universitas Negeri Jakarta tersebut mengajak semua pihak untuk mengakui hanya hasil resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menentukan pemenang pemilu secara sah.

“Kita juga mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk tetap menghormati proses pemilihan umum dengan menunggu hasil perhitungan resmi dari KPU dan tidak membuat kegaduhan dengan memprovokasi pihak-pihak lain,” ujar, Dr. Iswadi, M. Pd. kepada wartawan, Rabu 14 Februari 2024 .

Baca juga Artikel ini :   Kepemimpinan Airlangga Hartarto Dan Partai Golkar, Kekuatan Besar Untuk Menopang Presiden Terpilih 2024

Dr. Iswadi, M.Pd, berharap proses pengumuman pemilu berlangsung sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi, menjunjung tinggi kejujuran, keadilan, dan perdamaian, guna menjaga stabilitas sosial, politik, dan ekonomi negara.

“Kita percaya bahwa kontestasi dalam pemilu adalah manifestasi dari proses demokrasi yang sehat,” kata dia.

“Selama 25 tahun, demokrasi telah menjadi warisan yang memperkuat fondasi kemajuan bangsa dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional,” katanya lagi.

“Kita juga percaya bahwa visi Indonesia Emas 2045 sebagai cita-cita luhur bangsa hanya dapat dicapai melalui kolaborasi dan partisipasi aktif serta komitmen bersama seluruh elemen bangsa yang dilandasi semangat gotong royong dan persatuan,” tambahnya.

“Mari kita tunjukkan kepada dunia bahwa Indonesia mampu melaksanakan pemilu dengan matang dan bertanggung jawab,” jelas Dr. Iswadi, M.Pd.

Sebagian besar lembaga survei telah merilis hasil hitung cepat (quick count). Hasilnya, pasangan calon (paslon) capres-cawapres nomor urut dua, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka unggul dengan persentase diatas 50%.
Data Litbang Kompas per 17.30 WIB mencatat, Prabowo-Gibran meraih 58,84% suara, Anies-Muhaimin 25,22%, dan Ganjar-Mahfud 15,94%.

Baca juga Artikel ini :   Mudik Gratis Bersama BUMN Kembali Digelar, Yuk Buruan Daftar

Sementara itu, hasil hitung cepat Charta Politika mencatat Prabowo-Gibran dengan persentase 57,76%.Lalu, lembaga survei Indikator per 18.27 WIB mencatat Prabowo-Gibran dengan persentase 57,87%.

Dr. Iswadi, M.Pd, meminta publik memberikan pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk bekerja mengumumkan hasil akhir Pemilu 2024.

“Jangan kita tergiring untuk segalanya serba cepat, sekarang harus sekarang, harus disimpulkan sekarang. Kasih waktu KPU untuk kerja, jangan kita tergiring untuk harus segalanya cepat sekarang, kita tunggu KPU tuntas,” katanya.

Karena itu, secara resmi mari kita tunggu proses rekapitulasi secara berjenjang, yang akan dimulai esok hari,” tambah Dr.Iswadi menambahkan

Menurut Dr. Iswadi, petugas PPK akan mulai melakukan proses rekapitulasi berjenjang pada 15 Februari 2024. Rekapitulasi berjenjang itu dilakukan mulai dari PPK, KPU kabupaten/kota, KPU provinsi, dan KPU RI.

Baca juga Artikel ini :   Wajah Demokrasi Aceh Masih Kelam

Karena berdasarkan Undang-Undang Pemilu, KPU diperintahkan dapat menetapkan hasil perolehan suara pemilu paling lambat 35 hari setelah pemungutan suara. Kita berharap masyarakat akan sabar menanti hasil resmi KPU tersebut.
“Semua pihak harus mematuhi Undang-Undang Pemilu. Undang-Undang Pemilu memerintahkan KPU melakukan rekapitulasi berjenjang.

Iswadi menambahkan, proses penghitungan kali ini juga akan dibantu dengan aplikasi Sirekap.

Menurut dia, seluruh petugas KPPS telah diperintahkan oleh KPU untuk mengunggah seluruh hasil penghitungan suara, dalam hal ini formulir C hasil model plano ke aplikasi Sirekap pasca penghitungan suara di TPS.

Aplikasi Sirekap itu nantinya akan menampilkan foto hasil unggahan tersebut beserta data digital hasil pembacaan formulir C hasil yang diunggah KPPS.

“Sirekap adalah alat bantu untuk publikasi hasil suara pemilu di TPS. Ini juga sebagai alat kontrol terhadap perolehan suara di TPS,” pungkasnya.(**)

Ketuk Play Untuk Melihat Tayangan Live DMTV Malang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *