KUTACANE, satupena.co.id: Kepala Desa Tading Niulihi, Kecamatan Deleng Pokhisen, Kabupaten Aceh Tenggara Sihar, resmi melaporkan MM Ketua Forum Membangun Desa Ia juga sebagai wartawan media online jen-nws.com, Sabtu 24 Mei 2025.
Laporan tersebut terkait dengan salah satu pemberitaan disalah satu media online jen-news.com, dengan judul Dana Desa Tading Ni Ulihi Kecamatan Deleng Pokhisen tahun 2023 dan 2024, APH diminta lakukan lidik.
Kepala Desa Tading Niulihi Sihar, mebenarkan dirinya sudah melaporkan MM ke Polres Aceh Tenggara dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: Reg/157/V/2025/Reskrim.
Ia menjelaskan laporan ini awalnya dari pemberitaan di media online jen-news.com terkait anggaran Dana Desa Tading Niulihi tahun 2023-2024, tanpa adanya konfirmasi atau tidak berimbang, yang angkat bicara di media tersebut adalah Ketua Forum Membangun Desa MM dan Ia sekaligus merangkap menjadi wartawan jen-news.com.
“Dengan adanya pemberitaan tersebut saya sebagai Kepala Desa Tading Niulihi, merasa keberatan, lantas saya melayangkan surat somasi media online jen-news.com, yang dikuasakan kepada pengacara, yakni Chairul Sahbana Tarigan, S.E., S.H., M.H,”jelas Sihar.
Surat somasi tersebut kata Sihar, ditujukan kepada Pimpinan Perusahaan PT. Karya Tunas Putra Pemimpin Umum, Penanggungjawab link jen-news.com, Kabiro Aceh Tenggara, seta Pewarta Aceh Tenggara, dengan Nomor 35/SLF/SS/V/2025 pada tanggal 22 Mei 2025 lalu.
Namun sesuai waktu yang sudah ditentukan, Pimpinan Perusahaan PT. Karya Tunas Putra, Pemimpin Umum, maupun dari Kabiro dan wartawannya. tidak mengindahkan atau tidak ada itikat baik untuk balas surat somasi itu.
“Kita percayakan permasalahan ini kepada pihak Polres Aceh Tenggara, untuk memproses sesuai dengan perundang undangan yang berlaku,” katanya