BeritaJAKARTAPemerintah

Kemendikdasmen Tegas: Guru P3K Paruh Waktu Tak Boleh Diberhentikan, Gaji Ditopang BOSP

×

Kemendikdasmen Tegas: Guru P3K Paruh Waktu Tak Boleh Diberhentikan, Gaji Ditopang BOSP

Sebarkan artikel ini

Kontrak dipertahankan hingga akhir 2026, pemerintah pusat siapkan skema talangan melalui Dana BOSP bagi daerah dengan keterbatasan fiskal

Jakarta- Satupena.co.id: Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menegaskan larangan bagi pemerintah daerah (pemda) untuk memberhentikan guru dan tenaga kependidikan (tendik) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPPK Paruh Waktu/P3K PW).

Penegasan tersebut disertai dengan kebijakan relaksasi anggaran dari pemerintah pusat guna memastikan keberlangsungan gaji para tenaga pendidikan tersebut, terutama bagi daerah yang mengalami keterbatasan fiskal.

“Guru-guru PPPK dan PPPK paruh waktu tidak boleh diberhentikan. Sudah jelas aturannya,” tegas Mu’ti usai mencanangkan Bulan Pemberdayaan Perempuan melalui Pendidikan di Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa), Rawamangun, Jakarta, Rabu (1/4/2026).

Baca juga Artikel ini :  Ini Pesan Ketum PJS Saat Kunjungi Pengurus-Anggota PJS Jambi

Ia meminta seluruh pemerintah daerah untuk mempertahankan kontrak kerja guru PPPK paruh waktu setidaknya hingga akhir tahun 2026. Dalam masa tersebut, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) membuka ruang dukungan pembiayaan guna menalangi gaji para guru dan tendik yang terdampak keterbatasan anggaran daerah.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kemendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 yang mengatur relaksasi penggunaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP). Melalui skema ini, dana BOSP dapat dimanfaatkan untuk membayar honor guru, tenaga tata usaha, serta tenaga kependidikan non-ASN yang telah diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu pada tahun 2026.

Baca juga Artikel ini :  Polres Pidie Mendapatkan Penganugerahan KPPN Awards

Namun demikian, penggunaan dana BOSP tetap dibatasi. Untuk sekolah negeri, alokasi maksimal sebesar 20 persen, sedangkan untuk sekolah swasta mencapai 40 persen.

Relaksasi ini juga disertai sejumlah persyaratan. Pertama, pemerintah daerah wajib mengajukan permohonan resmi kepada Kemendikdasmen dengan melampirkan kondisi fiskal daerah serta rencana penguatan anggaran melalui APBD. Kedua, kebijakan ini bersifat sementara dan hanya berlaku untuk Tahun Anggaran 2026. Ketiga, penerima manfaat adalah guru dan tenaga kependidikan yang diangkat berdasarkan Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu.

Baca juga Artikel ini :  Jelang Hari Bhayangkara ke-79, Polres Aceh Tengah Gelar Pengobatan Gratis untuk Warga

Mu’ti menegaskan, langkah ini diambil untuk menjaga kesinambungan layanan pendidikan di daerah, sekaligus melindungi kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan sebagai ujung tombak sistem pendidikan nasional.

“Ini bagian dari komitmen pemerintah agar proses belajar mengajar tetap berjalan optimal tanpa terganggu persoalan administratif maupun keterbatasan anggaran di daerah,” pungkasnya.

Hayo mau copy paste ya