Scroll untuk baca artikel
BIREUENHUKUM

Kejari Bireuen Terima Tersangka dan Barang Bukti Perkara Tambang Ilegal

79
×

Kejari Bireuen Terima Tersangka dan Barang Bukti Perkara Tambang Ilegal

Sebarkan artikel ini

0:00

Bireuen-satupena.co.id: Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Bireuen menerima 3 (tiga) orang tersangka beserta barang bukti (tahap II) perkara Tindak Pidana Minerba a.n tersangka SB, Mi dan FE. Selasa 25 Juni 2024.

Para tersangka diduga melanggar Pasal 161 Undang-undang Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000,- (seratus miliar rupiah).

Baca juga Artikel ini :   Kakanwil Azhari Ajak Tuntaskan Sertifikasi Halal dalam Forum Akselerasi Serentak se Indonesia.

Barang Bukti yang diperoleh dari para tersangka berupa :
– 1 (satu) unit mobil mitsubishi colt diesel fe 74 hdv (4×2)m/ warna kuning, tahun 2016, Nopol BL 8600 AE beserta 1 (satu) lembar STNK asli dan kunci kontaknya;
– 289 (dua ratus delapan puluh sembilan) bungkus ukuran 15 kg berisi muatan mineral hasil tambang yang diduga diperoleh dari tambang ilegal.

Baca juga Artikel ini :   Kajari Bireuen fasilitas permasalahan sertifikat Tanah warga Desa Cot keutapang

Sebelumnya para tersangka diamankan oleh petugas Polres Bireuen pada tanggal 27 April 2024 bertempat di jalan Medan Banda Aceh Desa Ikue Alue Kec. Peudada Kab. Bireuen pada saat mengangkut hasil tambang bumi berupa batu hijau.

Baca juga Artikel ini :   Sat Lantas Polres Bireuen, Bersama Dinas Lingkungan Memasang Lampu di Sepanjang Jalan KTL.

Setelah dilakukan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II), tersangka langsung ditahan di Lapas Kelas II/B Bireuen selama 20 hari kedepan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *