Scroll untuk baca artikel
BIREUEN

Kejari Bireuen Eksekusi Cambuk 3 Terpidana Pelanggar Qanun Jinayat

66
×

Kejari Bireuen Eksekusi Cambuk 3 Terpidana Pelanggar Qanun Jinayat

Sebarkan artikel ini

0:00

 

Bireuen,satupena.co id – Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Dedi Maryadi, S.H.,M.H melaksanakan eksekusi cambuk terhadap 3 terpidana pelanggar Qanun Jinayat, bertempat di halaman Lembaga Pemasyarakatan Kelas II b Bireuen.Senin 07 Mei 2024.

Hadir dalam kegiatan tersebut diantaranya Kalapas kelas II b Bireuen, Kasatpol PP & WH Kab. Bireuen, Hakim Pengawas Mahkamah Syar’iyah Bireuen, Tim medis Dinas Kesehatan Kab. Bireuen dan rohaniawan.

Baca juga Artikel ini :   Musabaqah Tilawatil Qur'an,Rabithah Thalabah Peusangan dan Festival Anak Sholeh

Adapaun dalam pelaksanaan hukuman cambuk terhadap tiga terpidana tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah Syar’iyah Bireuen.

Bahwa majelis Hakim Mahkamah Syariah menyatakan terdakwa F terbukti bersalah secara sah melakukan jarimah pelecehan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 Qanun Aceh No 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat dan dijatuhi hukuman sebanyak 17 kali Cambukan.

Baca juga Artikel ini :   Rakenas (DK) PWA, wartawan Mutlah Miliki Kode Perilaku dalam tugasnya

Bahwa majelis Hakim Mahkamah Syariah menyatakan terdakwa H terbukti bersalah secarah sah melakukan jarimah ikhtilath dengan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 Jo Pasal 6 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum jinayat dan dijatuhkan hukuman sebanyak 29 kali Cambukan

Bahwa majelis Hakim Mahkamah Syariah menyatakan terdakwa AH terbukti bersalah secarah sah melakukan jarimah zina dengan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum jinayat dan dijatuhkan hukuman 100 kali cambukan dan juga dipidana selama 24 bulan penjara.

Baca juga Artikel ini :   Ketua KIP Bireuen, Saiful Hadi,Mulai Distribusikan Logistik Pemilu 2024

Bahwa pelaksanaan hukuman cambuk dilakukan secara terbuka sehingga menjadi pelajaran bagi masyarakat Bireuen khususnya dan menimbulkan efek jera bagi pelaku pelanggar Syariah di Provinsi Aceh.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *