Aceh

Kasus PT. BPRS,kota juang Agenda Pemeriksaan Saksi ahli Yang Dihadirkan Terdakwa

×

Kasus PT. BPRS,kota juang Agenda Pemeriksaan Saksi ahli Yang Dihadirkan Terdakwa

Sebarkan artikel ini

 

Banda Aceh,satupena.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bireuen mendengarkan keterangan 4 (empat) Saksi Ahli yang dihadirkan oleh terdakwa melalui Penasihat Hukumnya pada sidang perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyertaan Modal Pemkab Bireuen pada PT. BPRS Kota Juang, bertempat di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh. Senin, 25 Maret 2024.

Sidang tersebut dihadiri oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bireuen Siara Nedy, S.H.,M.H

Baca juga Artikel ini :   Mediasi Kapolsek Trienggadeng Menyatukan Keluarga di Gampong Mesjid Peuduek

Adapaun 4 (Empat) saksi ahli yang dihadirkan antara lain :
1. Syukri (Selaku Saksi Ahli dari terdakwa Z)
2. ⁠Teuku Ahmad Yani (Selaku Saksi Ahli dari terdakwa Z)
3. ⁠Sugito (Selaku Selaku Saksi Ahli dari terdakwa Y)
4. Jen Surya (Selaku Saksi Ahli dari terdakwa KH)

Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim H. HAMZAH SULAIMAN, S.H dan H. HARMI JAYA, S.H., R. DEDI HARRYANTO, S.H.,M.Hum masing-masing selaku Hakim Anggota.

Baca juga Artikel ini :   Zikir Akbar, PAS Aceh Bershalawat Dalam Rangka Menyukseskan Pemilu Damai 2024

ketiga terdakwa yakni terdakwa Z, KH dan Y didampingi Penasehat Hukum Erlanda Juliansyah Putra, S.H.,M.H Azhari, Ssy.,M.H dan Teuku Yusri, S.H.,M.H.

Seperti diketahui bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa (Z), (Y), dan (KH) telah menimbulkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 1.078.840.999,69 (Satu miliar tujuh puluh delapan juta delapan ratus empat puluh ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan rupiah enam puluh sembilan sen) sebagaimana Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Auditor Inspektorat Aceh.

Baca juga Artikel ini :   Pj Bupat pidie Ir. Wahyudi Adisiswanto, M.Si membuka Acara Konferensi Cabang Ke XIII Nahdlatul Ulama (NU)  TA 2024

Sidang lanjutan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyertaan Modal Pemkab Bireuen pada PT. BPRS Kota Juang akan digelar pada tanggal 26 Maret 2024 dengan agenda Pemeriksaan terdakwa.

Ketuk Play Untuk Melihat Tayangan Live DMTV Malang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *