Banda Aceh,satupena.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bireuen mendengarkan keterangan 4 (empat) Saksi Ahli yang dihadirkan oleh terdakwa melalui Penasihat Hukumnya pada sidang perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyertaan Modal Pemkab Bireuen pada PT. BPRS Kota Juang, bertempat di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh. Senin, 25 Maret 2024.
Sidang tersebut dihadiri oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bireuen Siara Nedy, S.H.,M.H
Adapaun 4 (Empat) saksi ahli yang dihadirkan antara lain :
1. Syukri (Selaku Saksi Ahli dari terdakwa Z)
2. Teuku Ahmad Yani (Selaku Saksi Ahli dari terdakwa Z)
3. Sugito (Selaku Selaku Saksi Ahli dari terdakwa Y)
4. Jen Surya (Selaku Saksi Ahli dari terdakwa KH)
Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim H. HAMZAH SULAIMAN, S.H dan H. HARMI JAYA, S.H., R. DEDI HARRYANTO, S.H.,M.Hum masing-masing selaku Hakim Anggota.
ketiga terdakwa yakni terdakwa Z, KH dan Y didampingi Penasehat Hukum Erlanda Juliansyah Putra, S.H.,M.H Azhari, Ssy.,M.H dan Teuku Yusri, S.H.,M.H.
Seperti diketahui bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa (Z), (Y), dan (KH) telah menimbulkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 1.078.840.999,69 (Satu miliar tujuh puluh delapan juta delapan ratus empat puluh ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan rupiah enam puluh sembilan sen) sebagaimana Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Auditor Inspektorat Aceh.
Sidang lanjutan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyertaan Modal Pemkab Bireuen pada PT. BPRS Kota Juang akan digelar pada tanggal 26 Maret 2024 dengan agenda Pemeriksaan terdakwa.