ACEH TENGAH

Kapolres Aceh Tengah dan Forkopimda Tegaskan Komitmen Hijau, Deklarasi Green Policing Jadi Tonggak Lawan Tambang Ilegal

39
×

Kapolres Aceh Tengah dan Forkopimda Tegaskan Komitmen Hijau, Deklarasi Green Policing Jadi Tonggak Lawan Tambang Ilegal

Sebarkan artikel ini

0:00

Takengon – satupena.co.id

Kapolres Aceh Tengah AKBP Muhamad Taufiq, S.I.K., M.H., bersama unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) mengikuti Deklarasi Green Policing (Pemolisian Hijau) yang digelar Polda Aceh secara virtual melalui Zoom Meeting, Kamis (2/10/2025).

Deklarasi ini tidak hanya menjadi agenda seremonial, melainkan tonggak sejarah komitmen bersama menjaga kelestarian alam sekaligus memerangi maraknya praktik pertambangan tanpa izin (PETI) di Aceh.

Bertempat di Ruang Command Center Polres Aceh Tengah, kegiatan tersebut turut dihadiri Dandim 0106 Aceh Tengah diwakili Pasiter, Ketua Pengadilan Negeri Takengon, Ketua DPRK Aceh Tengah, Ketua MPU Aceh Tengah, pejabat utama Polres, serta para Kapolsek dan Kapolsubsektor.

Baca juga Artikel ini :   Apel Konsolidasi Pasca Pemungutan Suara, Kapolres Aceh Tengah : Terima Kasih Pengamanan TPS Berjalan Aman Kondusif

Dalam arahannya, Kapolda Aceh menekankan bahwa Green Policing merupakan paradigma baru pemolisian yang berpihak pada kelestarian lingkungan.

“Deklarasi ini bukan sekadar acara simbolis, melainkan komitmen nyata untuk melawan pertambangan ilegal dan mengajak seluruh pihak menjaga Aceh tetap hijau,” tegasnya.

Paparan dari Ditreskrimsus Polda Aceh mengungkap fakta lapangan mengenai masih maraknya PETI di sejumlah wilayah. Penindakan hukum yang terus meningkat sepanjang 2024–2025 berhasil mengamankan tersangka hingga barang bukti, meski kendala tetap ada, mulai dari keterlibatan oknum, lemahnya regulasi, hingga ketergantungan ekonomi masyarakat pada aktivitas tambang ilegal.

Baca juga Artikel ini :   Sambut HUT RI Ke- 79, Kapolres Aceh Tengah Dan Forkopimda Anjang Sana Ke LVRI dan Yayasan Hingga Korban Kebakaran

Sementara itu, Pangdam Iskandar Muda mengingatkan pentingnya sinergi lintas sektor. “Alam Aceh adalah anugerah yang wajib dijaga. Penertiban harus dilakukan secara bertanggung jawab dengan semangat kebersamaan dan kerukunan,” ucapnya.

Komitmen serupa juga disampaikan Kejaksaan Tinggi Aceh, yang menegaskan kesiapan perangkat hukum dalam menindak tegas pelaku PETI, termasuk upaya pemulihan aset dan reklamasi pasca tambang. Sedangkan Wakil Gubernur Aceh menekankan perlunya solusi alternatif agar masyarakat tetap memiliki penghidupan tanpa merusak lingkungan.

Baca juga Artikel ini :   Pastikan Pleno Rekapitulasi Surat Suara Pemilu Di PPK Berjalan Aman, Kapolres Aceh Tengah Kembali Lakukan Pengecekan

Acara ditutup dengan pembacaan Deklarasi Green Policing sebagai simbol kesepakatan seluruh pihak untuk menjaga kelestarian alam Aceh.

Kapolres Aceh Tengah AKBP Muhamad Taufiq menegaskan bahwa pihaknya siap mendukung penuh implementasi Green Policing di wilayah hukumnya.

“Polres Aceh Tengah akan mengedepankan penegakan hukum, edukasi masyarakat, serta koordinasi intensif dengan pemerintah daerah dan instansi terkait demi lingkungan yang lebih hijau,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *