Scroll untuk baca artikel
BeritaJAWA TIMUR

Home Industry Sabu Jatim Dibongkar Polres Malang

68
×

Home Industry Sabu Jatim Dibongkar Polres Malang

Sebarkan artikel ini

0:00

Malang-satupena.co.id

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Malang berhasil mengungkap praktik produksi narkotika jenis sabu berbasis home industry di wilayah Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Pengungkapan ini merupakan hasil dari pengembangan kasus peredaran narkotika yang telah ditangani sebelumnya.

Kepala Satresnarkoba Polres Malang, AKP Aditya Permana, mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil menangkap tiga tersangka yang diduga terlibat secara intensif dalam proses pembuatan sabu. Mereka adalah NK (40), IW (29), dan MS (27), yang ditangkap dalam operasi pada Rabu (17/4/2024).

Baca juga Artikel ini :   Personel Polsek Tumpang Lakukan Pengamanan Ibadah Perayaan Paskah 2024

Dalam operasi tersebut, tim Satresnarkoba menemukan puluhan peralatan serta bahan baku pembuatan sabu di sebuah rumah di Desa Petungsari, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan. AKP Aditya menyebutkan bahwa rumah tersebut telah dijadikan tempat produksi narkoba secara mandiri oleh para tersangka.

“Kami berhasil membongkar jaringan pemasok di atasnya, yang ternyata merupakan jaringan produksi mandiri secara home industry,” ungkap AKP Aditya saat dikonfirmasi di Polres Malang, Jumat (19/4).

Menurut AKP Aditya, pengembangan kasus ini dilakukan setelah pihaknya mengembangkan keterangan dari tersangka yang telah diamankan sebelumnya. Tim lapangan Satresnarkoba kemudian melakukan penggerebekan di rumah tersebut pada Rabu lalu.

Baca juga Artikel ini :   Kehadiran Patroli Blue Light On The Night Polsek Jabung Wujudkan Rasa Aman Dan Nyaman Sepanjang Malam.

Lebih lanjut, AKP Aditya menjelaskan bahwa pelaku NK dan MS bertanggung jawab atas proses pembuatan sabu di rumah tersebut, sementara IW merupakan penanggung jawab dan membagi tugas kepada keduanya.

“Dalam rumah tersebut ditemukan banyak peralatan dan obat-obatan yang diduga sebagai bahan baku narkoba,” terangnya.

Dikatakan Kasatresnarkoba AKP Aditya, bahwa dari hasil pemeriksaan, tersangka tidak memiliki latar belakang pendidikan terkait ilmu kimia. Mereka belajar secara otodidak dalam proses pembuatan sabu.

Baca juga Artikel ini :   Respon Cepat Aduan Masyarakat, Satlantas Kembali Amankan Kendaraan Berknalpot Tidak Standart Dilokasi Balap Liar

Mereka memperoleh bahan-bahan tersebut secara daring, yang merupakan pelanggaran terhadap hukum yang berlaku.

AKP Aditya menyebut saat ini penyidik masih melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap keterangan tersangka, dan kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut.

“Masih kita kembangkan ya, dalam waktu dekat akan kita sampaikan hasil press release-nya,” pungkasnya. (u-hmsresma) Laporkan SNT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *