BeritaHUKUMJAKARTA

Hakim PN Jakarta Pusat Vonis Tiga Bulan Percobaan untuk Satu Keluarga Pengeroyok Mantan Puteri Indonesia Favorit 2010

30
×

Hakim PN Jakarta Pusat Vonis Tiga Bulan Percobaan untuk Satu Keluarga Pengeroyok Mantan Puteri Indonesia Favorit 2010

Sebarkan artikel ini

0:00

Jakarta, Satupena.co.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa kasus pengeroyokan Aelyn Halim, Puteri Indonesia Favorit 2010, dalam sidang putusan yang digelar Rabu (1/10/2025).

Ketiga terdakwa, yakni mantan suami dan kedua mantan mertua Aelyn, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP. Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman tiga bulan penjara dengan masa percobaan delapan bulan.

Baca juga Artikel ini :   Dukung Swasembada Pangan, Polsek Pegasing Matangkan Lahan untuk Penanaman Jagung

“Menjatuhkan pidana penjara kepada para terdakwa masing-masing selama tiga bulan dengan masa percobaan delapan bulan,” tegas hakim ketua saat membacakan putusan di persidangan.

Aelyn Halim, yang juga dikenal sebagai aktivis pemberdayaan perempuan dan anak melalui Perkumpulan Pejuang Anak Indonesia, menyambut putusan tersebut dengan rasa lega. Ia menilai vonis ini menjadi bukti nyata bahwa perempuan tidak boleh takut melawan kekerasan, sekalipun dilakukan oleh pihak yang memiliki “beking”.

Baca juga Artikel ini :   Ketum SPBI : Rakyat Indonesia Menaruh Harapan Besar ke Presiden Prabowo

“Seharusnya hukuman bisa lima tahun, tapi tiga bulan sudah cukup untuk mereka berbenah. Damai itu indah, hidup pun akan lebih tenang,” ujar Aelyn.

Baca juga Artikel ini :   BRI Kanca Pondokgede Serahkan Hadiah Mobil kepada Pemenang Panen Undian Simpedes Periode 2 Tahun 2023

Meski demikian, Aelyn masih membuka peluang untuk menyelesaikan persoalan ini secara damai, mengingat pelaku merupakan mantan suami dan kedua mertuanya. Namun, ia menegaskan bila tidak ada iktikad baik, dirinya tidak akan ragu terus bersuara lantang memperjuangkan keadilan.

(DVD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *