Aceh Timur, 1 Februari 2025 – Seorang guru bakti di SDN Seuneubok Tuha kecamatan Pante Bidari, Kabupaten Aceh Timur, mengungkapkan keluhan serius terkait hak gajinya yang tidak dibayarkan serta dugaan manipulasi data yang dilakukan oleh Kepala Sekolah. Guru tersebut, yang baru saja dinyatakan lulus sertifikasi, mendapati bahwa namanya tidak tercatat dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebagai pengajar di sekolah tersebut, meskipun ia aktif mengajar setiap hari.
Guru yang meminta identitasnya dirahasiakan ini menyatakan bahwa meskipun ia telah lulus sertifikasi, Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diperlukan untuk pemrosesan gaji belum diterbitkan. Namun, pihak sekolah berdalih bahwa karena dirinya sudah lulus sertifikasi, maka gaji sebagai guru bakti tidak lagi menjadi tanggung jawab sekolah.
“Saya sangat kecewa. Saya telah mengabdi dan bekerja keras, tetapi gaji saya tidak dibayarkan dengan alasan yang tidak masuk akal. Saya memang sudah lulus sertifikasi, tetapi NRG saya belum keluar, sehingga saya belum berhak atas tunjangan sertifikasi. Seharusnya saya tetap menerima gaji sebagai guru bakti sampai administrasi sertifikasi saya benar-benar selesai,” keluhnya.
Lebih mengejutkan lagi, guru tersebut menemukan bahwa dalam sistem Dapodik, namanya tidak tercatat sebagai tenaga pengajar di SDN Seuneubok Tuha. Padahal, ia mengajar secara aktif setiap hari di sekolah tersebut. Kesalahan pencatatan ini berpotensi menimbulkan berbagai dampak, termasuk hilangnya hak administratifnya dan terganggunya perhitungan alokasi dana pendidikan.
“Saya kaget ketika mengetahui bahwa dalam Dapodik saya tidak tercatat sebagai pengajar di sekolah ini. Padahal saya mengajar di sini setiap hari. Ini jelas merugikan saya dan bisa berdampak pada status saya sebagai guru. Saya tidak tahu kenapa kepala sekolah bisa memasukkan data yang tidak sesuai dengan kenyataan,” tambahnya.
Tidak hanya itu, dugaan manipulasi data semakin kuat setelah ditemukan adanya nama Rahmati dalam Dapodik sebagai guru di SDN Seuneubok Tuha. Padahal, berdasarkan informasi yang dihimpun, Rahmati tidak pernah mengajar di SDN Seuneubok Tuha, namun namanya dicatut, bisa jadi untuk kepentingan tertentu, termasuk kemungkinan mendapatkan honor atau tunjangan yang tidak seharusnya.
“Ini jelas tidak adil. Saya yang benar-benar mengajar malah tidak terdaftar di Dapodik, sementara ada orang lain yang tidak pernah terlihat di sekolah ini tetapi namanya ada di sistem. Jika benar Rahmati memiliki hubungan dengan kepala sekolah, ini adalah bentuk nepotisme yang tidak bisa dibiarkan,” ujar sumber yang enggan disebutkan namanya.
Menanggapi kasus ini, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Timur diharapkan segera turun tangan untuk menyelidiki dugaan pelanggaran administrasi tersebut. Guru yang bersangkutan berharap agar dinas terkait melakukan investigasi menyeluruh dan mengambil langkah tegas terhadap pihak yang bertanggung jawab.
“Saya berharap Dinas Pendidikan segera bertindak agar hak saya sebagai guru dipenuhi dan kejadian seperti ini tidak terulang lagi pada guru lainnya,” harapnya.
Thamrin.S.Pd yang dihubungi media ini via pesan whatsapp nya mengatakan, “Terima kasih atas informasinya,Insya Allah Saya Sebagai Plt.Kabid PSD Disdik Kabupaten Aceh Timur akan menelusuri dan menindak lanjuti dengan segera informasi ini.
Kepala Sekolah SDN Seuneubok Tuha Aida yang dihubungi media ini menanggapi terkait dengan isu tersebut
1. Terkait dengan gaji yang tidak dibayar.
Disekolah kami ada Guru yang berstatus guru honor sekolah dan guru kontrak daerah. pembayaran honor dari dana Bos hanya dibenarkan untuk guru honor sekolah sementara guru yang berstatus kontrak daerah menerima honor dari ABD Kabupaten yang ditransfer ke rekening masing2 dan tidak bisa dibayar dari dana bos karena di Aplikasi pengelolaan dana bos (RKAS) hanya muncul guru honor sekolah untuk dilakukan realisasi,
2. Guru yang tidak tercatat di sistem dapodik.
Ini informasi yang keliru, boleh diperiksa secara langsung atau melalui akun verval PTK masing2 atau Info GTK masing atau melalui SIM PKB masing2
3. NRG yang belum diterbitkan
Penerbitan NRG murni kewenangan lembaga yang melakukan sertifikasi biasanya disematkan di sertifikat sertifikasinya jika guru tersebut dinyatakan lulus dan memiliki sertifikat pendidik.
4. Adanya nama Rahmati dalam sistem dapodik.
Benar Nama tersebut sempat masuk di sistem dapodik dengan status guru bantu dari sekolah laen (sekolah non Induk, Bukan pendataan awal) sebagai guru mapel PENJAS karena sekolah kami sangat membutuhkan guru Penjas, namun sudah dikeluarkan tgl 25-09-2024 karena tidak bersedia mengajar di mapel PENJAS sementara untuk posisi lain tidak ada kuota yang kosong dan sampai sekarang kami tidak memiliki guru penjas sehingga guru kelas yang harus mengampunya.
Tidak ada guru yang aktif mengajar yang tidak terdata di dapodik, untuk memantau data bisa melalui
https://ptk.datadik.dikdasmenn.go.id
https://gtk.belajar.kemdikbud.go.id
https://info.gtk.kemdikbud.go.id/
Login dengan akun belajar masing2 guru
Reporter: ZAS