Scroll untuk baca artikel
BeritaSUMATERA UTARA

GMPET-SU Desak Kejati Sumut Untuk Memanggil dan Memeriksa PJ Walikota Padang Sidempuan Dugaan Pungli Terhadap OPD

68
×

GMPET-SU Desak Kejati Sumut Untuk Memanggil dan Memeriksa PJ Walikota Padang Sidempuan Dugaan Pungli Terhadap OPD

Sebarkan artikel ini

0:00

 

Medan – Satupena.co.id

Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam, Gerakan Mahasiswa Peduli Transparan Sumatra Utara (GMPET-SU) datangi kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Utara (Sumut)

Mereka menggelar aksi demo menuntut pihak Korps Adhyaksa untuk segera memanggil dan memeriksa Penjabat (PJ) Walikota Padang sidempuan terkait dugaan pungli terhadap Organisasi Perangkat Daerah (OPD)

“Meminta kepada kejaksaan tinggi Sumatera Utara agar segera memanggil dan memeriksa pj walikota Padang Sidempuan terkait pengutipan anggaran kepada seluruh OPD yang ada di pemko Padang Sidempuan Meminta kepada kejaksaan tinggi Sumatera Utara agar segera memanggil dan memeriksa ketua DPRD kota Padang Sidempuan terkait kasus pengutipan kepada OPD yang ada di pemko Padang Sidempuan.” kata kordinator aksi GMPET-SU, Ricky Pratama, di depan pintu pagar Kejati Sumut, Kamis (13/06/2024).

Baca juga Artikel ini :   Safari Subuh Dan Curhat Dengan Masyarakat Kapolres Ucap Terima Kasih Pemilu Di Aceh Tengah Berjalan Aman

Mereka pun meminta kepada kejaksaan tinggi Sumatera Utara agar segera memanggil dan memeriksa ketua DPRD kota Padang Sidempuan terkait kasus pengutipan kepada OPD yang ada di pemko Padang Sidempuan.

“Dalam laporan para Pimpinan OPD yang disampaikan kepada kami nilai wajib yang disetorkan dan dikumpulkan melalui Kepala Badan Keuangan Kota Padangsidimpuan nilainya ±Rp 5 Milyar sampai Rp 6 Milyar” Jelas Ricky

Baca juga Artikel ini :   Kemala Run 2024: Polwan Polda Aceh Raih Juara III Kategori 10 Km

Lalu mereka juga meminta Kejati Sumut agar segera memanggil dan memeriksa pj walikota Padang Sidempuan terkait ketentuan di awal tahun anggaran tiap-tiap Badan/Dinas/Kantor/Kecamatan akan mengajukan permintaan Uang Persediaan sesuai dengan besaran Pagu anggaran masing-masing Uang Persediaan.

Tahun Anggaran 2024 seluruh Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemenntah Kota Padangsidimpuan di duga stor kepada Pj Walikota sebesar 60% dari nilai Uang Persediaan

Baca juga Artikel ini :   Kasie Propam Polres Lhokseumawe Pimpin Giat Gaktiblin di Polsek Blang Mangat

Permohonan lain ia katakan agar Kejati Sumut segera membentuk tim terkait pengutipan yang diduga dilakukan PJ Walikota Padang Sidempuan Dilaporkan juga kepada seluruh OPD

“bahwa setiap bulannya akan ada saja permintaan uang dari Pj Wali Kota dengan berbagai alasan dengan intimidasi akan bisa dinonyobkan dan tiba Menjelang Idul Fitn 1445 H setap Kepala Dinas/Kepala Badan/Kepala Kantor/Camat dikumpulkan Rp 10 Juta untuk THR Pj Wali Kota” ujar Ricky. (Red/ ade saputra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *