Bangka BelitungBeritaHUKUMKriminalTNI Polri

Dua Residivis Dibekuk, Polisi Amankan Emas 715 Gram dan Uang Tunai Puluhan Juta

21
×

Dua Residivis Dibekuk, Polisi Amankan Emas 715 Gram dan Uang Tunai Puluhan Juta

Sebarkan artikel ini

0:00

Belinyu, Bangka – Satupena.co.id,-
Dua pria residivis spesialis pencurian berhasil dibekuk oleh tim gabungan Satreskrim Polres Bangka dan Unit Reskrim Polsek Belinyu setelah membobol rumah warga di Belinyu, Kabupaten Bangka. Dalam aksinya, para pelaku membawa kabur emas seberat 715 gram dan uang tunai hingga puluhan juta rupiah. Total kerugian ditaksir mencapai Rp500 juta.

Kapolres Bangka AKBP Deddy Dwitya Putra melalui Kasi Humas Polres Bangka, AKP Era Anggarini, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa kejadian bermula dari laporan korban yang rumahnya dibobol pada Kamis (12/6/2025) saat ia dan istrinya tengah pergi ke pasar.

“Setibanya di rumah, korban mendapati jendela dapur dalam keadaan terbuka. Saat dicek, isi kamar sudah dalam kondisi acak-acakan,” ujar AKP Era kepada wartawan, Sabtu (14/6/2025).

Baca juga Artikel ini :   Progres TMMD ke-124 Kodim 0103/Aceh Utara Capai 23 Persen: Jalan Desa Pase Sentosa Mulai Terbuka

Dari rumah tersebut, pelaku menggondol berbagai barang berharga. Di antaranya emas batangan seberat total 715 gram, uang tunai sebesar Rp47 juta, satu unit ponsel Samsung, tiga buah jam tangan mewah (di antaranya merek Casio, Rolex, dan Rene Rici), beberapa dompet dan kotak penyimpanan, dokumen penting, serta dua tabung gas elpiji 3 kilogram.

Hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) menunjukkan bahwa pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara merusak teralis jendela menggunakan obeng dan linggis kecil.

“Setelah menerima laporan pada 12 Juni 2025, tim langsung bergerak ke lokasi kejadian,” jelas AKP Era.

Baca juga Artikel ini :   Babinsa Koramil 09/Ketol Bantu Warga Panen Bawang Merah di Desa Rejewali

Tim gabungan berhasil mengamankan tersangka pertama, Suranto alias Otoy (48), pada Jumat subuh (13/6/2025) di kediamannya di Jalan Bukit Tani, Kelurahan Belinyu. Saat diinterogasi, Suranto mengaku beraksi bersama dua rekannya, salah satunya bernama Asrin alias Asren (35).

“Asrin kemudian ditangkap pada malam harinya di Desa Riding Panjang. Keduanya diketahui sebagai residivis kasus pencurian dan mengaku telah melakukan pencurian sebanyak lima kali di wilayah Belinyu,” ungkapnya.

Beberapa lokasi pencurian yang diakui pelaku bahkan belum dilaporkan oleh korban ke pihak kepolisian. Salah satunya adalah rumah warga di Dusun Air Baung.

Dalam pemeriksaan, kedua pelaku mengaku menggunakan hasil curian untuk kebutuhan hidup sehari-hari, membeli narkoba jenis sabu-sabu, dan bermain judi online jenis slot.

Baca juga Artikel ini :   Polsek Panteraja Perketat Pengawasan Jelang Tahun Baru: Fokus pada Keselamatan

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

  • Emas batangan total seberat 715 gram
  • Uang tunai sebesar Rp12,5 juta
  • Tiga buah jam tangan mewah
  • Satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3
  • Dua tabung gas elpiji 3 kg
  • Obeng, linggis, dan sejumlah alat yang digunakan untuk membobol rumah

Kasat Reskrim Polres Bangka, AKP Mauldi, menyatakan bahwa kedua pelaku kini telah ditahan dan tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Kami sudah melakukan pemeriksaan, mengamankan barang bukti, serta melengkapi administrasi penyidikan untuk proses hukum selanjutnya,” pungkasnya.

(Sadiman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *