Aceh Singkil

Kasus Malaria di Aceh Singkil Satu Kasus Melibatkan Warga Negara Asing

96
×

Kasus Malaria di Aceh Singkil Satu Kasus Melibatkan Warga Negara Asing

Sebarkan artikel ini
Foto: Raja Maringin dok Ari Dinata

0:00

Aceh Singkil – Jumlah kasus malaria di Kabupaten Aceh Singkil saat ini tercatat sebanyak 33 kasus, termasuk satu kasus yang melibatkan warga negara asing. Data ini diungkapkan oleh Kepala Bidang Pencegahan Pengendalian Penyakit (P2P), Dinas Kesehatan Aceh Singkil, Raja Maringin, pada Jumat (7/6/2024).

“Dari total 33 kasus, 18 kasus berasal dari Kecamatan Pulau Banyak, di mana salah satu pasiennya merupakan warga negara asing. Selain itu, satu kasus ditemukan di Kecamatan Kuala Baru, dan satu lagi di Singkil Utara yang masih menjalani pengobatan. Sebanyak 21 pasien telah menyelesaikan pengobatan,” ujar Raja Maringin kepada Satupena.

Baca juga Artikel ini :   DPW ALAMP AKSI Provinsi Aceh Ungkap Kegagalan Pj Bupati Aceh Singkil 2023-2024 Drs. Azmi M.A.P: 'Bapak Jangan OMDO (Omong Doang)'

Lebih lanjut, Raja mengungkapkan bahwa terdapat 12 kasus malaria di Pulau Banyak Barat yang status pengobatannya belum dilaporkan oleh penanggung jawab program setempat. Ia menekankan bahwa pernyataan sembuh bagi penderita malaria hanya dapat dikeluarkan oleh dokter puskesmas setelah pemeriksaan medis lanjutan menggunakan mikroskop.

Dinas Kesehatan Aceh Singkil berencana mengirimkan peralatan medis serta perlengkapan pencegahan malaria ke Pulau Banyak Barat.

“Kami akan membawa peralatan medis, termasuk untuk fogging, larvasida, dan kelambu,” tambahnya.

Baca juga Artikel ini :   HUT ke- 25 Kabupaten Aceh Singkil, Menjadi Momen Istimewa Bagi Seluruh Masyarakat

Pada 20 Juni mendatang, tim Laboratorium Kesehatan Masyarakat regional dari Medan akan melakukan investigasi terhadap spesies nyamuk dan pemeriksaan darah bagi pasien malaria.Raja juga menjelaskan bahwa masa pengobatan malaria biasanya memakan waktu 21 hari.

“Jika melebihi 21 hari, kemungkinan ada penyakit komplikasi lain yang diderita oleh pasien,” ujarnya.

Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil memberikan tenggat waktu satu bulan kepada Dinas Kesehatan Aceh Singkil untuk menyelesaikan kasus malaria. Status Kejadian Luar Biasa (KLB) malaria yang ditetapkan pada 16 Mei 2024 akan dicabut setelah sekitar 100 hari atau ketika semua kasus dinyatakan negatif malaria berdasarkan hasil survei darah atau Rapid Diagnostic Test (RDT).

Baca juga Artikel ini :   Banjir Rendam Dua Kecamatan di Aceh Singkil, Evakuasi Warga Dilakukan oleh BPBD

Pada awal Juli 2024, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan mengunjungi Aceh Singkil untuk meninjau sertifikat eliminasi malaria di wilayah kepulauan tersebut. Pemeriksaan ini akan menentukan apakah sertifikat eliminasi akan dicabut atau dipertahankan.

“Dengan langkah-langkah yang tengah diambil, diharapkan kasus malaria di Aceh Singkil dapat segera terkendali dan wilayah ini bebas dari malaria,” tutup Raja Maringin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *