BeritaJAWA TIMURPemerintahPemilu

DPRD Kabupaten Jombang Mengumumkan Penetapan Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

×

DPRD Kabupaten Jombang Mengumumkan Penetapan Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

Sebarkan artikel ini

0:00

Jombang, –Satupena.co.id. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang pada Senin (13/01/2025) siang, menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Pengumuman Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Jombang Terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jombang tahun 2024, berdasarkan keputusan KPU Jombang Nomor 01 Tahun 2025.

Ketua DPRD Kabupaten Jombang Hadi Atmaji S.Ag menjelaskan, bahwa sesuai ketentuan pasal 160 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang ditegaskan bahwa pengesahan pengangkatan Bupati dan Walikota terpilih dilakukan berdasarkan penetapan Calon Terpilih oleh KPU Kabupaten/Kota yang disampaikan oleh DPRD Kabupaten/Kota kepada Menteri melalui Gubernur.

Baca juga Artikel ini :   Polres Malang Sidak SPBU, Pastikan Kondisi BBM Aman Saat Mudik Lebaran 2024k

“Selanjutnya pada ketentuan pasal 54 ayat (3) dan ayat (4) PKPU nomor 19 Tahun 2020 tentang perubahan atas PKPU nomor 9 Tahun 2018 tentang rekapitulasi hasil perhitungan suara dan penetapan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, bahwa KPU Kabupaten/Kota menyampaikan berita acara penetapan pasangan calon terpilih kepada DPRD Kabupaten/Kota,” jelasnya.

Lebih lanjut Hadi Atmaji mengatakan, bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, KPU Kabupaten Jombang telah menyampaikan kepada DPRD Kabupaten Jombang dokumen penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jombang tahun 2024.

Baca juga Artikel ini :   Quick Respon Brimob Kompi 2 Batalyon B.Pelopor Evakuasi Korban Laka di Desa Birem Rayeuk.

Untuk itu mekanismenya DPRD Kabupaten/Kota mengumumkan dalam Rapat Paripurna hasil penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota terpilih oleh KPU Kabupaten/Kota sebelum disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur. “Hasil Rapat Paripurna sebagai dasar pengajuan pelantikan,” papar Ketua DPRD Jombang, Hadi Atmaji.

Sementara itu, terkait tanggal pasti pelantikan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Jombang Terpilih Warsubi dan M. Salmanudin, Ketua DPRD Hadi Atmaji mengakui jika sempat terjadi beberapa kali perubahan. “Untuk tanggal pasti pelantikan sempat terjadi beberapa kali perubahan, dan informasi terakhir, kayanya pelantikan dilakukan pada tanggal 23 Maret, kayaknya menunggu semua tahapan gugatan pilkada selesai,” pungkasnya.

Baca juga Artikel ini :   Operasi penangkapan Pencurian, Polisi Ungkap Perdagangan Sabu jenis Narkotika di Kalangan Anak Muda

Rapat Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Jombang, Hadi Atmadji, bersama para Wakil Ketua DPRD, Anggota DPRD Kabupaten Jombang, dan dihadiri Pj Bupati Jombang Dr. Drs. Teguh Narutomo M.M., Forkopimda, Sekdakab Jombang, Asisten, Staf Ahli Bupati, Kepala OPD lingkup Pemkab Jombang, Camat, Pimpinan Instansi Vertikal, BUMD, Ketua KPU Jombang dan Ketua Bawaslu Kabupaten Jombang.

Ketuk Play Untuk Melihat Tayangan Live DMTV Malang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *