Aceh Tenggara

Diduga Seleksi Penerimaan Calon Direktur PDAM Tirta Agara Tidak Sesuai Dengan Perda Nomor 22 Tahun 2002

683
×

Diduga Seleksi Penerimaan Calon Direktur PDAM Tirta Agara Tidak Sesuai Dengan Perda Nomor 22 Tahun 2002

Sebarkan artikel ini

0:00

Aceh Tenggara: satupena.co.id
Diduga seleksi penerimaan calon Direktur PDAM Tirta Agara tidak sesuai dengan Perda Nomor 22 Tahun 2002 tentang pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (Bumd) karna tidak memakai syarat pengalaman bekerja.

Dalam pasal 4 huruf b, persyaratan pengangkatan direktur PDAM Tirta Agara harus, “mempunyai pengalaman kerja minimal 5 tahun dari perusahaan sejenis, yang dibuktikan dengan surat keterangan (Rekomendasi) dari perusahaan sebelumnya dengan baik,”.

Hal tersebut disampaikan oleh Sumber, yang namanya enggan di publikasikan kepada satupena.co.id, Senin (26/08/2024).

Menurut Sumber, pansel calon direktur PDAM Tirta Agara periode 2024-2028 mengeluarkan 1 orang dengan nilai terbaik, tampa ada pengumuman nilai angka Uji Kelayakan dan Kepatuhan (Ukk) klasifikasi nilai 3 besar.

Baca juga Artikel ini :   Momentum Safari Ramadan, Ribuan Warga Agara Dapat Bantuan

“Pansel calon direktur PDAM Tirta Agara, selalu menunda nunda pengumuman, kayak tidak profesional, sekali ujian UKK langsung umumkan 1 orang yang terbaik,” sebutnya.

Masih kata Sumber, mekanisme penerimaan calon direktur PDAM Tirta Agara tidak ada penyampaian visi dan misi orang peserta, katanya.

Informasi yang di peroleh satupena.co.id, bahwa ada beberapa peserta telah melaporkan ke ombudsman Aceh terkait dugaan Maladministrasi.

Sementara itu penanggungjawab seleksi penerimaan calon direktur PDAM Tirta Agara Drs. Jamanuddin, yang di dampingi Kabag Ekonomi Rosdiana, yang juga sebagai sekretaris pansel saat di konfirmasi satupena.co.id, Selasa (27/08/2024) di ruangannya ruangannya, mengatakan seleksi penerimaan calon direktur PDAM Tirta Agara sudah kita laksanakan dan sudah menetapkan 1 orang dengan nilai baik, katanya.

Baca juga Artikel ini :   Syakir Monitoring Giatan Gotong Royong Masal

Ada 8 orang yang mendaftarkan diri sebagai calon direktur PDAM Tirta Agara, sebut Jamanuddin, dan tahapan demi tahapan sudah kita lakukan, yang menentukan nilai UKK tersebut adalah penguji.

“Sekda sebagai badan pengawas, saya sebagai penanggungjawab, ada tim Psikolog dan petugas pengawas BUMD/ BLUD dari provinsi Aceh,” katanya.

Jamanuddin menjelaskan,  dari 8 orang yang mendaftar keluar nilai baik ada 3 nama diantaranya, Wahyu Irawan, Dedi Mulyadi dan Edi Sabara, dari 3 orang tersebut ditetapkan 1 nama yaitu Wahyu Irawan, yang menentukan penguji, jelasnya.

Dijelaskannya, terkait perda no 22 tahun 2002 tentang pembentukan badan usaha milik daerah Kabupaten Aceh tenggara pasal 4 ayat (4) huruf 6, setelah memperhatikan, mendengarkan dan mempertimbangkan akan minimnya pendaftar dengan persyaratan tersebut yang dapat menyebabkan tidak terpenuhinya kuota pendaftar minimal sebanyak 4 (empat) orang.

Baca juga Artikel ini :   Antisipasi Kemacetan, Kasat Lantas Lakukan Rekayasa Lalu Lintas Di Pasar Daging Meugang Ramadhan

Sehingga pelaksanaan seleksi calon direktur Perusahaan Daerah Air Minum (Pdam) Tirta Agara Kabupaten Aceh Tenggara masa jabatan 2024-2028 tidak memenuhi syarat untuk dilaksanakan.

Maka dari itu panitia melalui berita acara dengan Nomor: 01/BA/2024 memutuskan untuk merubah persyaratan tersebut menjadi “memiliki surat pengalaman kerja/sertifikat-sertifikat.

“Dan saya siap bertanggungjawab atas pelaksanaan penerimaan calon direktur PDAM ini,” sebutnya.

Jamanuddin menambahkan, dari hasil seleksi penerimaan calon direktur PDAM, sudah melalui verifikasi dari pengawas, pansel, kita ajukan ke DPRK Aceh Tenggara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *