BeritaHUKUM

Diduga Kebal Hukum, Agen BBM Wak Ran Bebas Masukkan Minyak Ilegal ke Belawan

100
×

Diduga Kebal Hukum, Agen BBM Wak Ran Bebas Masukkan Minyak Ilegal ke Belawan

Sebarkan artikel ini

0:00

Belawan, satupena.co.id – Warga Belawan terus mendesak aparat penegak hukum, termasuk Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, Kejatisu, BPH Migas, DirPolairud, PSDKP, PPSB, dan instansi terkait, untuk segera menindak tegas dugaan pemasaran BBM solar ilegal di wilayah Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Gabion Belawan. Aktivitas ilegal ini kembali terjadi pada Minggu (2/03/2025) sekitar pukul 17.00 WIB, dengan pengisian ke Gudang Bincuan dan Gudang SU.

Meskipun jelas melanggar hukum, distribusi BBM ilegal ini seakan tak tersentuh aparat. Diduga kuat agen BBM bernama Wak Ran memiliki kekebalan hukum, sehingga distribusi minyak ilegal ke gudang-gudang di Pelabuhan Perikanan Gabion, seperti Gudang Bincuan, Gudang SU, dan Gudang Abadi Jaya, tetap berlangsung tanpa hambatan.

Sejumlah mobil tangki, di antaranya kendaraan berkapasitas 12.000 liter dengan nomor polisi BK 8257 FP dan tangki bermuatan 5 ton BK 8503 EB, terlihat masuk ke gudang-gudang tersebut. Mobil tangki berwarna biru putih dengan tulisan “Transportir” di lambungnya tampak seperti kendaraan resmi dari pihak penyalur, padahal BBM yang mereka bawa diduga dijual di bawah harga industri dan tanpa Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Baca juga Artikel ini :   Kristina Dewi,S, Kepala Sekolah SLBN Kota langsa MemPeringati Maulid Nabi Muhammad S.A.W.1446 H.

BBM Ilegal Diduga Digunakan Kapal-Kapal Ikan Terlarang

Tak hanya masuk ke gudang, BBM ilegal ini juga disinyalir digunakan oleh kapal-kapal ikan milik Bincuan yang beroperasi di Gabion PPS Belawan. Kapal-kapal ini, termasuk kapal yang menggunakan alat tangkap terlarang seperti pukat tarik hela berkantong, diduga mendapatkan pasokan BBM dari jaringan mafia dengan harga murah tanpa membayar pajak.

Praktik ilegal ini jelas merugikan negara dan masyarakat. Selain berpotensi melanggar Undang-Undang Kelautan dan Perikanan, distribusi BBM tanpa izin dan tanpa memenuhi standar operasional prosedur (SOP) juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 55 yang mengatur penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Baca juga Artikel ini :   Kepala Sekolah SMP 27 Takengon: Bantah Tuduhan Pungli dan Klarifikasi Aset Sekolah

Padahal, sesuai Peraturan Menteri ESDM No. 6 Tahun 2014 yang menggantikan Permen ESDM No. 18 Tahun 2013, kapal nelayan memang diperbolehkan menggunakan BBM bersubsidi jenis solar, namun dengan batasan volume 25 kiloliter (KL) per bulan.

Aparat Diminta Bertindak Tegas

Saat dikonfirmasi terkait maraknya dugaan distribusi BBM ilegal ini, Kepala Perum Perikanan Indonesia Cabang Belawan, Jansen Sitorus, meminta agar hal tersebut dikonfirmasi langsung ke PPSB dan PSDKP.

“Konfirmasi ke PSDKP, konfirmasi ke Pelabuhan Samudera Belawan,” ujarnya singkat pada Senin (3/03/2025) sekitar pukul 14.50 WIB.

Baca juga Artikel ini :   YUDISIUM KEPALA SEKOLAH SMANSA SIMBA

Sementara itu, Kepala Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan, Ir. Mansyur, menegaskan bahwa PPSB bekerja sesuai dengan kewenangan dan fungsinya, yaitu mengawasi penggunaan BBM oleh kapal ikan.

“Kalau teman-teman tahu itu ilegal, langsung laporkan saja ke aparat penegak hukum (APH),” kata Mansyur.

Dia juga menambahkan bahwa kewenangan PPSB terbatas pada dua hal, yakni kesiapan alat pemadam kebakaran dan kesesuaian operasional.

Sebelumnya, saat masih dipimpin oleh Henry Batu Bara, PPSB sempat mengeluarkan surat edaran yang secara tegas melarang masuknya mobil tangki biru putih yang menyalurkan BBM ke wilayahnya. Namun, setelah pergantian kepemimpinan, aturan ini tampaknya tidak lagi ditegakkan.

Warga Belawan berharap aparat segera mengambil tindakan tegas agar distribusi BBM ilegal ini dapat dihentikan dan pihak-pihak yang terlibat diproses sesuai hukum yang berlaku. ( IL )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *