ACEH TIMUR

Camat Simpang Ulim Bantah Dugaan Kecurangan, Sebut Tuduhan Tidak Berdasar

0
×

Camat Simpang Ulim Bantah Dugaan Kecurangan, Sebut Tuduhan Tidak Berdasar

Sebarkan artikel ini

Aceh Timur, Jum’at 14 November 2025 – Polemik pemilihan Keuchik Gampong Peulalu, Kecamatan Simpang Ulim, Kabupaten Aceh Timur, kembali memasuki babak baru. Camat Simpang Ulim M. Yusuf menegaskan bahwa tuduhan kecurangan yang disampaikan salah satu calon, Samsul Bahri nomor urut 3, tidak berdasar, sementara Tuha Peut kini menunggu penyerahan berkas resmi dari Panitia Pemilihan Keuchik (P2K) yang tak kunjung diberikan.

 

Samsul Bahri sebelumnya memprotes dugaan kekeliruan dalam penilaian surat suara rusak di TPS 1 dan TPS 2, serta meminta dilakukan penghitungan ulang.

 

Namun, Camat Simpang Ulim membantah keras adanya kecurangan.

Baca juga Artikel ini :  Tuan Rumah Popda ke 17 Atas Inisiasi Mantan Bupati Rocky

 

“Tidak ada kecurangan dalam pemilihan Keuchik Peulalu. Semua berjalan lancar, tertib, dan sesuai aturan. Tidak terjadi insiden apa pun pada hari pemilihan, tegas M. Yusuf.

 

Ia juga menegaskan bahwa keberatan yang muncul usai pemilihan tidak memiliki dasar kuat.

 

“Konflik justru muncul keesokan harinya. Surat permintaan penghitungan ulang yang dikirim dua hari setelah pemilihan pun tidak sesuai mekanisme, karena langsung ditujukan ke camat, bukan ke Tuha Peut (BPD). P2K sendiri salah prosedur, jelasnya.

 

Menurutnya, penolakan terhadap permintaan penghitungan ulang dilakukan bukan tanpa dasar, melainkan karena P2K tidak mengikuti jalur administratif yang benar.

Baca juga Artikel ini :  Medco E&P Bersama BPMA: Komitmen Sehatkan Warga Aceh Timur Terus Berlanjut

 

“Tuduhan mereka tidak berdasar. Tidak ada bukti kecurangan, dan prosedur pun tidak dipatuhi, tegas M. Yusuf.

 

Tuha Peut Sudah Minta Berkas, tapi P2K Belum Serahkan Berkas Kandidat dan SK

 

Di tengah polemik tersebut, Tuha Peut Gampong Peulalu telah menyurati P2K untuk meminta berkas kandidat dan SK terkait pelaksanaan pemilihan, termasuk SK KPPS dan SK P2P, guna melanjutkan tahapan administratif setelah pemilihan.

 

Namun hingga hari ini, P2K belum menyerahkan berkas yang diminta.

 

Satu-satunya berkas yang sudah diserahkan hanya berita acara penetapan calon keuchik terpilih, sedangkan dokumen pendukung lainnya belum diberikan sehingga tahapan administrasi tidak dapat diproses oleh Tuha Peut.

Baca juga Artikel ini :  1.040 Tenaga Pendamping Profesional Korban PHK Massal, Gaji Dua Bulan Tak Dibayar

 

Untuk meredam polemik, Polsek Simpang Ulim telah memanggil P2K berdasarkan surat bernomor B/65/XI/Polsek guna meminta klarifikasi terkait dugaan permasalahan penghitungan suara.

 

hingga berita ini disiarkan, Polsek Simpang Ulim belum berhasil dikonfirmasi terkait perkembangan proses klarifikasi tersebut.

 

Pemilihan Keuchik Peulalu sendiri diikuti tiga calon: Joni (1), Fakhrurazi (2), dan Samsul Bahri (3). Hingga kini proses penyelesaian persoalan pascapemilihan masih berlangsung dan menunggu klarifikasi lanjutan dari semua pihak terkait.

 

 

 

 

Reporter: ZAS