Aceh TenggaraPeniluPolitik

Caleg Dari Dapil 4 Resmi Laporkan Pelanggaran Pemilu Kepada Bawaslu Aceh Tenggara

×

Caleg Dari Dapil 4 Resmi Laporkan Pelanggaran Pemilu Kepada Bawaslu Aceh Tenggara

Sebarkan artikel ini

Asaludin.S.Pdi Caleg dari dapil 4 dari partai PKB melaporkan pelanggan pemilu

Aceh Tenggara-satupena.co.id

Satupena.co.id- Salah seorang Calon Legislatif (caleg) DPRK Daerah Pemilihan (Dapil) 4 Kabupaten Aceh Tenggara (Agara) melaporkan dugaan pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu) kepada Bawaslu Kabupaten setempat.

Laporan terjadinya dugaan penggelembungan suara dalam pemilihan umum (Pemilu) pada 14 Febuari 2024 lalu tersebut dilaporkan oleh Asaluddin, S, Pdi, salah seorang caleg DPRK yang diusung oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Asalidin, S,Pdi, melaporkan pelanggaran tersebut pada hari Tanggal 19 Febuarai 2024 dengan tanda bukti pelaporan Nomor : 005/LP/PL/Kab/01.14/II/2024.

Asaluddin,S,Pdi, kepada satupena.co.id, mengatakan pihaknya telah membuat laporan dugaan pelanggaran Pemilu Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden/DPR/DPD/DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota di 13 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berada di dapil 4 yakni di Kecamatan Lawe Alas kepada Bawaslu setempat. katanya

Baca juga Artikel ini :   Ketum SPBI Akan Mengawal Program Presiden Prabowo 5 Tahun Kedepan

Asaludin.S.Pdi menyebutkan, ‘’Laporan tersebut langsung diterima oleh Staf penanganan pelanggaran Bawaslu Aceh Tenggara, saudara Reza Farhan” sebutnya.

Masih kata Asaluddin. S, Pdi, pihaknya juga sudah memberikan sejumlah alat bukti yang cukup kuat kepada Bawaslu Kabupaten Aceh Tenggara sebagai alat pendukung pelaporan.

Asaludin menjelaskan, adapun sejumlah alat bukti yang kita serahkan tersebut salah satunya berupa salinan C1 pada 13 TPS di Kecamatan Lawe Alas yang kita laporkan kepada Bawaslu Aceh Tenggara.

Menurut Ia, 13 TPS yang dilaporkan pihaknya itu diduga kuat telah melakukan pelanggaran Pemilu, salah satunya PPS dan KPPS tidak dapat menunjukkan salinan formulir C6, terdapat jumlah pemilih tidak sesuai dengan daftar hadir, terdapat data sebagai pemilih khusus akan tetapi petugas tidak dapat menunjukkan poto copy KTP pemilih khusus tersebut kepada saksi partai.

Baca juga Artikel ini :   Ketum SPBI Semua Pihak Harus Hormati Hasil Pemilu dan Bersikap Negarawan

Asaluddin juga menambahkan, selain itu pihaknya juga mendapati di beberapa TPS tersebut sejumlah pemilih yang sudah meninggal dunia dan pemilih yang berada di luar negeri tetap melakukan hak pilihnya.

“Hal tersebut kita dapati dari daftar hadir pemilih di beberapa TPS yang kita terima dari saksi Kecamatan. Atas kejadian itu kita menduga kuat ada oknum PPS dan KPPS telah melakukan pengelembungan suara” sebut Asaluddin.

Baca juga Artikel ini :   Raidin Pinim Kembali Merapat Ke Pantai Hanura Usai Resmi Mengambil Formulir Pendaftaran

Selain dugaan penggelembungan suara yg terjadi 13 TPS tersebut kita juga menduga kuat TPS yang lain juga ada melakukan pelanggaran yang serupa.

“Demi menjaga marwah demokrasi dan memenuhi azas pemilu maka kami sebagai pihak pelapor pelanggaran pemilu mendesak Bawaslu untuk merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang kepada KIP aceh Tenggara’’. ujar Asaluddin.

Sementara itu Ketua Bawaslu Kabupaten Aceh Tenggara Eka Juanda Lubis, saat dikonfirmasi Satupena.co.id melalui WhatsApp nya, membenarkan pihaknya telah menerima laporan dugaan pelanggaran pemilu oleh salah seorang calon legislatif dapil 4 partai PKB Aceh Tenggara.

“Saat ini laporan tersebut masih tahap kajian awal” singkat Ketua Bawaslu Aceh Tenggara Eka Juanda Lubis.(ysf)

Ketuk Play Untuk Melihat Tayangan Live DMTV Malang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *