satupena.co.id: Diduga melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur, pelaku BS 52 tahun berhasil diamankan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Aceh Tengah di Kampung Paya Tumpi Baru Kecamatan Kebanyakan Kabupaten Aceh Tengah pada selasa (06/02/2024) sekira pukul 11.00 WIB.
Kapolres Aceh Tengah AKBP Dody Indra Eka Putra, melalui Kasat Reskrim Polres Aceh Tengah Iptu Andika Ardiansyah mengatakan, penangkapan terhadap BS 52 tahun Setelah adanya Bibi (Kakak dr Ibu Kandung) korban yang secara resmi melaporkan pelaku ke Polres Aceh Tengah pada Selasa (02/01/2024), sesuai LPB/01/I/2024/SPKT/Polres Aceh tengah/ tanggal 02 Januari 2024.
“Dalam laporan tersebut, Bibi korban menyebutkan pelaku telah melakukan pelecehan Seksual terhadap Keponakannya, sebut saja Bunga (15) tahun” ujar Iptu Andika.
Kejadian tersebut diketahui keluarga korban dikarenakan korban sudah 2 hari tidak pulang ke rumah, kemudian oleh bibi korban mencari informasi keberadaan korban melalui teman-temannya dan di ketahui bahwa korban berada dirumah pelaku BS.
Lanjutnya, Merasa curiga dengan situasi korban, selanjutnya keluarga korban menginterogasi korban, saat itu korban mengakui dan menceritakan kejadian yang sebenarnya sehingga orang tua korban membawa korban untuk Visum dan Selanjutnya melaporkan Kapolres Aceh Tengah. ”pungkas Iptu Andika.
“Dan saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Aceh Tengah, guna untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut” pungkasnya.