Aceh Timur-;Satupena.co.id; Penyaluran bantuan rehabilitasi rumah bagi korban banjir yang terjadi pada 26 November 2025 di Desa Uram Jalan, Kecamatan Banda Alam, Kabupaten Aceh Timur, diduga bermasalah. Sejumlah rumah yang dilaporkan tidak terdampak banjir justru tercatat sebagai penerima bantuan, sementara warga yang benar-benar terdampak mengaku tidak mendapat bagian. Rabu (18/3/2026).
Berdasarkan data yang beredar, sebanyak 15 unit rumah tercatat menerima bantuan, terdiri dari 4 rumah dengan kategori rusak ringan dan 11 rumah rusak parah. Namun, sebagian penerima disebut berada di kawasan perbukitan yang relatif aman dari genangan banjir. Temuan ini memicu dugaan adanya ketidaktepatan dalam pendataan hingga indikasi praktik pilih kasih dalam penyaluran bantuan.
Salah seorang warga, Asnawi, yang juga mantan anggota DPRK Aceh Timur, menilai proses pendataan tidak dilakukan secara objektif oleh aparatur desa. Ia menyebutkan adanya kejanggalan dalam penentuan penerima bantuan.
“Rumah yang tidak terdampak banjir, bahkan berada di atas bukit, justru menerima bantuan. Sementara warga yang benar-benar terdampak justru tidak mendapatkan apa-apa,” ujar Asnawi.
Ia juga mengungkap adanya dugaan manipulasi data penerima bantuan. Menurutnya, sebuah bangunan kedai milik seorang janda didata sebagai rumah tinggal untuk memenuhi syarat penerima bantuan.
“Bangunan itu bukan rumah tinggal, dan pemiliknya juga tidak menetap di sana,” tambahnya.
Bantuan yang telah dicairkan pemerintah tersebut meliputi kategori kerusakan ringan, sedang, hingga berat, serta bantuan jatah hidup (jadup) bagi warga terdampak. Namun, munculnya dugaan penyimpangan ini menimbulkan pertanyaan serius terkait validitas data penerima serta lemahnya pengawasan dalam proses penyaluran bantuan di tingkat desa.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kecamatan Banda Alam belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan melalui sambungan telepon juga belum mendapat respons.
Kasus ini menjadi sorotan karena menunjukkan pentingnya verifikasi lapangan yang akurat dan transparan dalam penyaluran bantuan bencana. Tanpa pengawasan yang ketat, bantuan berpotensi tidak tepat sasaran dan menimbulkan ketidakadilan bagi masyarakat yang seharusnya menjadi prioritas. (ZAL)










