Takengon-satupena.co.id
PT.JMI,adalah Pabrik getah pinus di Isaq Kecamatan Linge buang limbah di burlintang beredar di masyarakat di pertanyakan apakah hal itu sudah sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku di terapkan ke pada Pabrik getah pinus PT.JMI.
Polsek Linge mendapat info dari masyarakat langsung menelusuri informasi tersebut ke TKP bahwa benar adanya pembuang limbah Milik PT JMI di tempat tersebut,terkait pembuang limbah sembarang itu langsung menanyakan ke pihak pabrik getah dan pihak pabrik mengakui dengan alasan mobilnya rusak,di sampaikan kemedia ini 09/06/2024.
Tanggapan salah satu tokoh masyarakat Linge yang tidak mau disebut namanya,tindakan pihak PT.JMI sangat di sesalkan dan tidak sportif seharusnya jelas tempat pembuangannya di mana titiknya,jangan buang sembarang tidak sesuai prosedur nanti menimbulkan bakteri bibit penyakit terhadap masyarakat karena burlintang itu adalah sumber hulu air Jambo aye yang dipakai masyarakat di kecamatan Linge,
Pada tahun 2021 masyarakat sudah membuat Pengaduan ke balai pengamanan dan penegakan hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera tertanggal 26/10/2021 mengenai kegiatan operasional PT. Jaya Media Internusa yang mana menurut kami sudah saatnya diselesaikan sesuai peraturan yang berlaku.
Di pertanyakan hal PT.JMI. sebagai berikut:
1. Surat Bapak Gubernur Aceh Nomor : 522/7856, Tanggal 20 April 2021, Perihal pelaksanaan kewajiban dan kelengkapan Perizinan.
2. Surat Bapak Gubernur Aceh Nomor : 660 / 9958 Tanggal 28 Mei 2021 ,perihal Izin operasional PT. Jaya Media Internusa
3. Surat Pernyataan PT. Jaya Media Internusa No. 006/V/2021 JMI, perihal pernyataan kesanggupan untuk memenuhi semua perijinan yang berlaku dan siap diberikan sanksi tegas bila dalam tiga (3) bulan tidak dapat menunjukan semua perizinan yang berlaku terhitung dari surat pernyataan tersebut ditanda tangani 26 Mei 2021 dan berakhir tanggal 26 Agustus 2021.
4.Surat Gebenur Aceh:660/15387,tanggal 8 September 2021,Kepada Badan Koordinasi penanaman modal Republik Indonesia,Prihal:Evaluasi Izin Operasional PT.JMI,di Isaq Kecamatan Linge Kab.Aceh Tengah.
5.Pertemuan masyarakat dengan pihak PT.JMI dan DPRK Aceh Tengah di gedung DPRK tanggal 21 September 2021 mempertanyakan Operasional PT.JMI,yang belum di lengkapi izin serta Operasional lainya yang menyalahi aturan dan mengakibatkan merugikan banyak pihak,
6.Limbah Industri yang di hasilkan oleh perusahaan yang mengandung limbah B3 baik cair maupun padat di buang kemana dengan Volume yang banyak karena perusahaan tersebut sudah beroperasi Kurang lebih dalam tiga tahun sampai saat ini,jangan sampai masyarakat jadi korban karena pembuang limbah B3 yang tidak sesuai.
7.pengambilan air tanah dari sumber air yang biasa dipakai masyarakat,apakah sudah memiliki Izin resmi SIPA.
8.Apakah saat ini pabrik Getah Pinus PT.JMI beroperasi poin-poin tersebut sudah di penuhi,