Aceh Singkil, Satupena – Inspektorat Aceh Singkil sedang melaksanakan reviu Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebagai bagian dari probity audit pada lima proyek strategis yang ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Singkil. Langkah ini diambil untuk mencegah korupsi dan memastikan transparansi dalam pelaksanaan proyek-proyek tersebut.
Inspektur Inspektorat Aceh Singkil, H M Hilal SH MSi, menjelaskan bahwa meskipun probity audit ini tidak dilakukan lebih awal, audit tetap dilakukan bersamaan dengan proses tender. Hal ini sejalan dengan arahan Monitoring Center for Prevention (MCP) dari Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi (Kopsurgah) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
“Probity audit ini dilakukan mulai dari tahap perencanaan, penganggaran, proses tender hingga pemanfaatan hasil pekerjaan konstruksi oleh masyarakat. HPS untuk lima proyek strategis sudah kita terima dan akan dilakukan reviu,” jelas Hilal kepada NOA.co.id, Rabu 5 Juni 2024.
Hilal menambahkan bahwa pelaksanaan probity audit ini bertujuan untuk menghindari persoalan hukum dan penting untuk bersinergi dengan Inspektorat. Meskipun Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa (ULPBJ) tidak meminta audit khusus, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Inspektorat tetap berhak melakukannya sebagai bentuk pencegahan korupsi sesuai arahan KPK RI melalui MCP.
Selain itu, Hilal menekankan bahwa probity audit ini bertujuan untuk meyakinkan masyarakat bahwa penyelenggaraan kegiatan sektor publik telah dilakukan melalui proses yang berintegritas dan dapat dipercaya.
“Kami berharap dengan adanya probity audit ini, masyarakat dapat lebih yakin bahwa proyek-proyek strategis yang dijalankan oleh Pemkab Aceh Singkil dilakukan dengan transparan dan akuntabel,” pungkas Hilal.
Lima proyek strategis yang akan diaudit secara khusus meliputi:
1. Peningkatan/Rekonstruksi Jalan Polsek Kota Baharu – Lapahan Buaya (DAK Penugasan 2024).
2. Peningkatan Jalan Sp. Teluk Ambun Lama-Mitigasi Kecamatan Singkil, senilai Rp. 4 miliar.
3. Penambahan ruangan pada Puskesmas Kecamatan Kota Baharu, Aceh Singkil, senilai Rp. 2,9 miliar.
4. Lanjutan pembangunan Mesjid Raya Rimo, Gunung Meriah, senilai Rp. 1,1 miliar.
5. Lanjutan pembangunan Talud di Kecamatan Pulau Banyak, Aceh Singkil, senilai Rp. 776 juta.
Dengan dilaksanakannya probity audit ini, diharapkan seluruh proses pembangunan proyek strategis di Aceh Singkil dapat berjalan dengan baik, transparan, dan akuntabel, sehingga dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat.