Aceh Singkil

Pegawai Tak Gubris Surat Perintah Rotasi dan Mutasi di Aceh Singkil

×

Pegawai Tak Gubris Surat Perintah Rotasi dan Mutasi di Aceh Singkil

Sebarkan artikel ini
Dok: Pribadi Alamp Aksi

0:00

Singkil, Satupena – Kontroversi melanda Kabupaten Aceh Singkil setelah beberapa pegawai tidak mengindahkan surat perintah rotasi dan mutasi yang dikeluarkan pada 17 April 2024. Surat gubernur Aceh dengan nomor BKA.800/96/P3/2024 yang menindaklanjuti Surat Bupati Aceh Singkil nomor Peg 800/24/2024 tertanggal 28 Februari 2024 tampaknya belum direspon oleh sejumlah pegawai yang terlibat, Selasa 4 Juni 2024.

Ketika dikonfirmasi, Pj Bupati Aceh Singkil, Drs. Azmi Map, melalui pesan WhatsApp menyatakan bahwa beberapa pegawai yang dirotasi dan dimutasi belum siap melaksanakan perintah tersebut.

Baca juga Artikel ini :   Pj Gubernur Aceh Tiba di Tanah Batuah Syekh Abdurrauf As Singkili

“Kita sedang menyusun kembali usulan untuk dikirim ke pemerintah Aceh dan pemerintah pusat, termasuk Mendagri dan MenPAN RB,” ujar beliau.

Di tempat terpisah, Kepala BKPSDM Ali Hasmi menjelaskan bahwa banyak usulan rotasi dan mutasi yang belum mendapatkan SK persetujuan dari Mendagri, sehingga proses tersebut mengalami hambatan.

“Ada sekitar lima puluhan nama lagi yang sudah kami ajukan, namun hingga kini SK tersebut belum juga turun,” katanya.

Kasus ini mencakup beberapa nama yang masih menjalankan tugas di posisi lama meski telah dirotasi. Misalnya, GD, Camat Kecamatan Suro, dan MR, Tata Usaha RSUD, yang masih aktif di posisi masing-masing meski sudah diumumkan dalam rotasi.

Baca juga Artikel ini :   Sirekap Eror, Pencermatan Rekapitulasi KIP Aceh Singkil tuai Protes Para Saksi Parpol

Situasi ini mencerminkan kegagalan tata kelola kepegawaian di daerah tersebut. Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan PP 94/2021 mengenai Disiplin PNS, ada sanksi tegas bagi PNS yang tidak menaati ketentuan jam kerja atau perintah rotasi dan mutasi.

Organisasi ALAMP AKSI PROV ACEH mendesak BPK perwakilan Aceh untuk memberikan sanksi tegas dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada ASN yang melanggar peraturan tersebut.

Baca juga Artikel ini :   Kapolres Aceh Singkil dan Forkopimda Memastikan Ketersediaan dan Stabilitas Harga Bahan Pokok Menjelang Bulan Suci Ramadhan

Seorang ASN yang namanya tercantum dalam mutasi dan telah pindah instansi menyatakan, “Ini adalah mutasi penuh politis. Mengapa sebagian diantar tugas, sementara sebagian lainnya tidak mau dimutasi?”

Situasi ini menimbulkan pertanyaan besar tentang efektivitas dan keadilan dalam pelaksanaan perintah rotasi dan mutasi di Aceh Singkil. Pemerintah daerah dan pusat diharapkan segera menuntaskan masalah ini demi menjaga kredibilitas dan disiplin pegawai negeri.

Ketuk Play Untuk Melihat Tayangan Live DMTV Malang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *